Mataram (NTBSatu) – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kota Mataram sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, kemarin. Dalam upaya mengantisipasi adanya hal yang tidak sesuai dengan ketentuan penerapan UMK, Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram membuat posko untuk para pekerja melaporkan maupun pengaduan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H Rudy Suryadi mengatakan jika adanya pekerja yang digaji di bawah UMK, bisa datang ke Disnaker Kota Mataram.
“Poskonya berada di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, mereka hanya membawa laporan dan KTP, identitas pelapor pun tetap kami privasikan,” katanya Selasa 2 Januari 2024.
Seperti diketahui, UMK Kota Mataram tahun 2024 sebesar Rp2.685.000. Maka dengan adanya posko pengaduan UMK tersebut, Disnaker Kota Mataram bisa memberikan pelayanan dan pengawasan terhadap pembayaran hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Selain pengawasan untuk penerapan UMK 2024, Disnaker Kota Mataram juga akan turun melakukan pengawasan ke beberapa perusahaan pada bulan ini,” jelasnya.
Berita Terkini:
- PB HMI Minta Negara Tanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat
- Dua Tersangka Korupsi Proyek Sumur Bor Lombok Timur Bakal Dijemput Paksa
- Dewan Nilai Langkah Hukum Pemprov Tidak Memadai Selamatkan Kantor Bawaslu NTB
- Kemenkumham Dorong HAKI untuk Pertumbuhan Ekonomi Kreatif NTB
Setelah itu, Disnaker juga akan memberikan imbauan kepada perusahaan di Mataram agar semua perusahaan membayar upah pekerja sesuai UMK 2024 yang telah ditetapkan.
“Tapi Alhamdulillah, sejauh ini selama saya menjabat belum pernah ada karyawan yang datang melapor terkait pembayaran upah di bawah UMK, terutama untuk perusahaan menengah ke atas,” katanya. (WIL)