Pemerintahan
		
	
	
Jumlahnya Tertinggi di NTB, UMK Kota Mataram Sudah Mulai Berlaku
 
						Mataram (NTBSatu) – Pj Gubernur Lalu Gita Ariadi beberapa bulan lalu sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk wilayah Nusa Tenggara Barat yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kabupaten/Kota di NTB sudah menerima keputusan tersebut. UMK tertinggi se NTB adalah Kota Mataram dengan besaran mencapai Rp2.685.089.
Daftar UMK wilayah Nusa Tenggara Barat yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
- Kabupaten Sumbawa Barat: Rp2.650.862, dengan keputusan Gubernur nomor 561-735/2023.
- Kabupaten Dompu: Rp2.446.699 dengan keputusan Gubernur nomor 561-738/2023.
- Kabupaten Lombok Tengah: Rp2.450.968 dengan keputusan Gubernur nomor 561-740/2023.
- Kabupaten Sumbawa: Rp2.467.237 dengan keputusan Gubernur nomor 561-736/2023.
- Kabupaten Lombok Timur: Rp2.449.497 dengan keputusan Gubernur nomor 561-739/2023.
- Kabupaten Lombok Utara: Rp2.450.541 dengan keputusan Gubernur nomor 561-737/2023.
- Kota Mataram: Rp2.685.098 dengan keputusan Gubernur nomor 561-741/2023.
- Kabupaten Bima: Rp2.476.195 dengan keputusan Gubernur nomor 561-742/2023.
- Kota Bima: Rp2.500.206 dengan keputusan Gubernur nomor 561-742/2023.
- Dan Kabupaten Lombok Barat mengikuti besaran UMP Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp2.444.067.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Rudy Suryadi mengatakan bahwa kenaikan UMK Kota Mataram tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan, terutama angka inflasi.
Berita Terkini:
- Pengusaha Tersangka Dugaan Korupsi Lahan GTI Lombok Utara Diperiksa Jaksa
- Pemprov NTB Bentuk Satgas Gili Tramena Atasi Krisis Air
- Puluhan Tahun Diabaikan, Tiga Ruas Jalan di Sumbawa Rp312 Miliar Siap Dikerjakan
- Amdal Batal Digarap, Pengerjaan Proyek Bypass Sengkol – Pringgabaya Mulai 2027
“Kota Mataram menjadi UMK tertinggi dikarenakan karena sudah ketentuan seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan lain lain,” katanya singkat, Selasa 2 Januari 2024. (WIL)
 
				 
					 
  


