Mataram (NTBSatu) – Setumpukan berkas perkara dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo oleh bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya.
Hal itu diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya hari ini. “Bahwa pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB, tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” kata Ade dikutip dari Metrotvnews.com, Jumat, 15 Desember 2023.
Lanjut Ade, tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah memeriksa 104 saksi selama proses penyidikan kasus pemerasan. Kemudian, telah memeriksa 11 saksi ahli.
Rinciannya, empat orang ahli hukum pidana, dua orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi, satu orang ahli digital forensik, satu orang ahli multimedia, satu orang ahli kriminologi, dan satu orang ahli psikologi forensik.
Ade tidak membeberkan jumlah lembaran berkas perkara Firli. Namun, dia mengirimkan foto tumpukan berkas perkara dugaan suap tersebut.
Berita Terkini:
- Kejati NTB Angkut Eks Pimpinan BSI Cabang Mataram di Semarang Dugaan Korupsi KUR Rp8,2 Miliar
- Nelayan Sekaroh Lotim Menjerit, 10 Tahun PT Autore Diduga Merompak Mutiara Senilai Ratusan Miliar
- Polisi Minta BPKP Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB
- Pemkot Mataram Tidak Adakan Perayaan Tahun Baru 2025, Imbau Warga Tetap Waspada Cuaca Ekstrem
Dalam foto, tampak berkas itu menumpuk tinggi. Tampak pada halaman depan foto Firli Bahuri dan kasus ditangani Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.
Dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terungkap Firli menerima uang suap dengan total Rp2,8 miliar. Uang Rp2 miliar dalam bentuk tunai dan Rp800 juta dalam bentuk valas yang telah dicairkan.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (SAT)