Selong (NTBSatu) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur kembali membahas draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Lombok Timur.
Pembahasan Raperda tersebut dilakukan tim gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Lombok Timur, beserta Kemenag Lombok Timur, Pemda Lombok Timur, Forum Kerja Sama Pondok Pesantren (FKSPP) Lombok Timur, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA), di kantor DPRD Lombok Timur, Senin, 11 Desember 2023.
Anggota Komisi II DPRD Lombok Timur, H Huspiani, mengatakan tujuan utama pembahasan Raperda itu bukan karena munculnya sejumlah kasus asusila di lingkup ponpes Lombok Timur. Melainkan untuk meruntuhkan ‘tembok pembatas’ antara sekolah formal negeri dengan dengan ponpes sebagai sekolah swasta.
“Dengan adanya Raperda ini, tidak ada dikotomi antara yang pondok dengan yang (naungan) Dinas Pendidikan,” kata Huspiani, Senin, 11 Desember 2023.
Di mana dengan adanya Raperda tersebut, lanjut Huspiani, warga pondok pesantren akan merasa lebih mendapatkan dukungan dari Pemkab Lombok Timur, baik secara moral maupun anggaran.
Berita Terkini:
- Pemprov NTB Pastikan Tidak Eksekusi Anggaran Sebelum Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Wamen HAM Paparkan 4 Tahapan Menuju Indonesia Emas Berdasarkan Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kabid SMK Bongkar Dugaan Keterlibatan Kadis Dikbud NTB Terkait OTT Proyek DAK
- Molor, Perbaikan Jalan Terong Tawah Lombok Barat Dimulai Maret
“Raperda ini untuk memfasilitasi teman-teman yang punya pondok, punya asrama agar mereka merasa diayomi,” ucapnya.
Sementara untuk penanganan kasus asusila yang kerap terjadi di lingkungan ponpes Lombok Timur, Huspiani mengatakan hal itu diatur oleh peraturan yang berbeda, yaitu tentang perlindungan anak dan perempuan. (MKR)