Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) baru saja menerima setoran Dana Bagi Hasil (DBH) keuntungan bersih dari PT AMNT sebesar Rp107 Miliar. Melihat hal itu, DPRD NTB melalui Komisi 3 berharap agar DBH tersebut dapat digunakan dalam memenuhi target jangka pendek Pemprov yakni pembayaran utang.
Anggota Komisi 3 DPRD NTB bidang keuangan dan perbankan Sambirang Ahmadi meyakini, dengan masuknya Dana bagi hasil senilai Rp107 miliar itu, dapat memberikan keringanan bagi pihak Pemprov, serta membuka pintu penyehatan APBD NTB untuk tahun anggaran 2024.
Baca Juga : BPN NTB Targetkan Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik Tuntas Tahun 2025
“Dana bagi hasil keuntungan tersebut sangat membantu likuiditas APBD NTB 2023. Target kita sebetulnya bisa masuk 288 miliar sesuai yang kita hitung sejak 2020-2022,” jelasnya kepada NTBSatu Selasa, 5 Desember 2023.
Semenjak direkomendasikan oleh BPK untuk meminta setoran wajib dari PT AMNT, baik Pemprov maupun DPRD telah menjalani serangkaian konsultasi ke seluruh pihak terkait. Alhasil, payung hukum bisa terselesaikan, sehingga Dana bagi hasil tersebut bisa mengalir ke kas Pemprov NTB.
“Tentu kita sangat bersyukur akhirnya Dana bagi hasil tersebut bisa tertagih,” paparnya.
Baca Juga : Usia Harapan Hidup Warga Lombok Timur Meningkat di 2023, Berapa Tahun?