Mataram (NTBSatu) – DPRD dan Pemerintah Provinsi NTB menyetujui Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024.
Persetujuan itu dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD Kamis 30 November 2023, dalam agenda penyampaian laporan Badan Anggaran atas hasil pembahasannya terhadap Raperda Tentang APBD tahun anggaran 2024. Serta Persetujuan penetapan Raperda APBD tahun anggaran 2024 menjadi Perda provinsi NTB terhadap APBD tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Hujan Interupsi Warnai Penyerahan KUA PPAS APBD NTB 2024, DPRD Protes Pj. Gubernur tak Hadir
Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si menyampaikan, bahwa penyusunan APBD tersebut merupakan salah satu langkah pemerintah dalam memastikan segala bentuk usaha perbaikan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“Langkah ini diambil untuk memastikan Pemerintah Daerah terus mendukung isu strategis nasional, yaitu percepatan penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem dan peningkatan produktivitas daerah,” jelasnya.
Berita Terkini:
- KPK Soroti Proses Audit di Inspektorat NTB
- Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pilkada, Pj. Gubernur NTB Sebut Persiapan Pilkada 2024 Sudah Mantap
- Sekda NTB Sebut Reforma Agraria Sumber Kesejahteraan Masyarakat
- Pj Gubernur NTB Ajak Masyarakat Sambut Pesta Demokrasi dengan Riang Gembira
Ia berharap agar Provinsi NTB akan terus eksis sebagai daerah yang mampu memfasilitasi penyelenggaraan perhelatan Nasional dan Internasional.
“Kita akan terus mengupayakan agar segala event di tanah Bumi Gora ini, kemudian akan memberikan dampak positif terutama bagi meningkatnya aktivitas perekonomian yang dapat berdampak pada meningkatnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris Dewan DPRD Provinsi NTB, Drs. H. Surya Bahari menyampaikan, DPRD Provinsi NTB memutuskan menyetujui rancangan peraturan daerah Provinsi NTB tentang anggaran pendapatan dan belanja Provinsi NTB tahun anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, setelah mendapakan evaluasi dari Menteri Dalam Negeri.
“Anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi NTB tahun anggaran 2024 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024,” jelasnya.
Kemudian, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD NTB Bohari Muslim memaparkan terkait dengan postur APBD pada tahun anggaran 2024.
“Pendapatan APBD Tahun anggaran 2024 sebesar Rp6,181 triliun, kemudian PAD 3,102 triliun, Pajak Daerah Rp2,13 triliun, Retribusi daerah Rp605 miliar,” ungkapnya.
Baca Juga: Di Balik Alotnya Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD NTB, Benarkah Hanya Soal Absennya Pj. Gubernur?
Kemudian pada Pendapatan Asli Daerah lainnya yang sah sebesar Rp411 miliar. Sedangkan Pendapatan transfer Rp3,78 triliun, dan Belanja daerah Rp6,108 triliun, Pembiayaan daerah nihil, dan Penerimaan pembiayaan Rp50 miliar, serta Sisa lebih penerimana pada tahun sebelumnya Rp50 miliar. (ADH)