Mataram (NTBSatu) – Dua tersangka dugaan Korupsi Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) di Poltekkes Mataram segera diadili. Hal itu menyusul berkas dakwaan telah diterima pihak PN Mataram.
Baca Juga: Kasus Korupsi Poltekkes Mataram Masuk Tahap 2, Berikut Peran para Tersangka
Dilansir dari laman resmi PN Mataram, mantan Direktur H Awan Dramawan dan Ketua Jurusan Keperawatan Poltekkes Mataram Zainal Abidin akan menjalani sidang perdana pada Kamis, 7 Desember 2023 mendatang.
“Berkas dakwaanya sudah kami terima dari jaksan penuntut umum. Sidang perdananya Kamis, 7 Desember 2023 di PN Tipikor Mataram,” kata Humas PN Mataram, Kelik Trimargo kepada NTBSatu, Jumat, 24 November 2023.
Berita Terkini:
- Heboh Foto Pendaki Kibarkan Bendera Israel di Rinjani 2016, BTNGR Minta Masyarakat Bijak Sikapi Informasi
- Daftar 5 Klub dengan Nilai Pasar Tertinggi di Piala Dunia Antarklub 2025, Real Madrid Teratas
- Politisi PAN Desak Gubernur Iqbal Segera Tunjuk Plt Sekda NTB
- Cek Fakta! Patrick Kluivert Dikabarkan Mundur Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Selain itu, Ketua PN Mataram Putu Gde Hariadi juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan dua pejabat Poltekkes tersebut. Isrin Surya Kurniasih sebagai Ketua Hakim.
“Kemudian Lalu Muhammad Sandi dan Irawan Ismail sebagai hakim anggota,” ujarnya.
Sementara yang menjadi jaksa penuntut umum ada 12 orang. Mereka adalah Imam Firmansyah, Mila Melinda, Sesarto Putra, Baiq Ira Mayasari, Mardiyono.
Baca Juga: Dua Tersangka Dugaan Korupsi Poltekkes Mataram Ditahan di Rutan Polda NTB
Selanjutnya, Dian Purnama, Sahdi, Ema Muliawati, Budi Tridadi Wibawa, Muhamad Mauludin, Fajar Alamsyah Malo, dan Hasan Basri.