Bawaslu Hentikan Penyelidikan Keterlibatan ASN di Deklarasi Calon Bupati Lombok Timur
Selong (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur resmi menghentikan penyelidikan dugaan Keterlibatan ASN dalam deklarasi sayap pemenangan salah seorang bakal calon bupati Lombok Timur.
Baca Juga: Deklarasi Bacabup di Lombok Timur Dipadati ASN Dipelototi Bawaslu
Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, mengatakan timnya tidak menemukan aktor maupun objek pelanggaran yang didugakan.
“Dalam rapat pleno, kami sepakat menghentikan penelusuran. Karena Panwascam tidak menemukan objek pelanggaran,” kata Suaidi, Selasa, 21 November 2023.
Berita Terkini:
- Gubernur Iqbal Pastikan Proyek IJD di Sumbawa Masuk Skema Multiyears
- Minat Umrah Tinggi, Pemprov NTB Upayakan Buka Rute Penerbangan Baru Lombok – Jeddah
- Bareskrim Turun Tangan, Kasus Tambang Ilegal di Lobar Ditegaskan Berlanjut
- Tanggapi Sanksi Etik Jelang Pemilihan Rektor Unram, Prof. Hamsu Siapkan Langkah Hukum
Sebelumnya, dalam banyak dokumentasi, keterlibatan ASN itu diduga terjadi pada deklarasi sayap pemenangan Haerul Warisin-Edwin Hadiwijaya yang diberi nama ‘Kartini HW-EH’.
Deklarasi itu disebut diselenggarakan di sebuah rumah makan yang terletak di Kecamatan Sikur, Senin, 30 Oktober 2023 lalu.
Namun bukan hanya melibatkan sayap pemenangan, di lapangan, sejumlah ASN Lombok Timur nampak turut hadir terlibat dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Jelaskan Dugaan Keterlibatan ASN Saat Deklarasi Bacabup Lombok Timur
Padahal dari segi aturan, ada tiga Undang-Undang yang melarang hal tersebut, dan menegaskan ASN harus bersikap netral. (MKR)



