Kejagung Pecat Dua Jaksa yang Terjaring OTT KPK
Selong (NTBSatu) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memecat dua jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, yaitu Kepala (Kejaksaan Negeri) Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro, dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen.
Mereka dipecat setelah dinyatakan menyalahgunakan wewenang hingga merusak nama baik instansi penegak hukum oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
“Kejaksaan tidak lagi membutuhkan mereka yang telah menyalahgunakan kewenangan” kata Burhanuddin, saat jumpa pers di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat, 17 November 2023, dikutip dari IndoBaliNews
Berita Terkini:
- Unram Pastikan Video Syur Viral di Lombok Timur Bukan Mahasiswi KKN
- Pemprov NTB Perbaiki Tata Kelola Dua Pelabuhan di KLU Dongkrak PAD
- Profil Kapolres Bima Kota yang Jadi Sorotan Publik Diduga Terlibat Kasus Kasat Resnarkoba
- Ekonomi NTB Tumbuh Mahal di Atas Struktur yang Rapuh
Kajagung menegaskan, ia tak akan segan memecat pegawai yang mencederai nama baik institusi adyaksa tersebut.
Kejadian ini, katanya, sekaligus sebagai momen bersih-bersih pegawai yang tidak berintegritas.
“Yang kita butuhkan adalah jaksa pinter yang memiliki integritas dan moral yang tinggi,” lanjutnya.
Sebagai informasi, KPK menangkap sebanyak enam orang yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi.
Rinciannya, beberapa dari pihak swasta dan dua di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen. (MKR)



