Lombok Timur

Pengacara Gaet Kominfo RI untuk “Take Down” Video Persekusi Pelaku Asusila di Lotim

Selong (NTBSatu) – Video sejumlah pria mengarak pasangan yang terciduk berbuat asusila di ruang terbuka viral di media sosial.

Terlihat, pasangan sejoli itu diancam dan dipersekusi oleh sejumlah pria sambil merekam anggota tubuh korban yang diduga masih di bawah umur.

Hingga Rabu, 15 November 2023, video berdurasi 6 menit 10 detik itu masih terpampang di beranda akun Baiq ***, bahkan sudah dibagikan lebih dari 5.851 kali oleh pengguna Facebook.

Direktur Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB sekaligus pengacara anak, Yan Mangandar, mengaku tengah berupaya bersama Kemenkominfo RI untuk menurunkan atau take down video tersebut dari media sosial.

“Sekarang kami dengan Kemenkominfo RI sedang fokus untuk take down videonya karena sudah sangat banyak yang share,” kata Yan Mangandar, Rabu, 15 November 2023.

Ia pun menyesalkan, pihak kepolisian tidak bergerak cepat untuk menghilangkan peredaran video tidak senonoh itu dari dunia maya.

“Harusnya pihak kepolisian dalam hal ini Subdit Cyber Polda merespons cepat dengan melakukan upaya take down seluruh video di akun Medsos melibatkan pihak terkait, dalam hal ini Kemenkominfo RI dan menganjurkan masyarakat agar tidak terus membagi video tersebut,” ucapnya.

Ia pun meminta agar unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat untuk segera memberikan pendampingan kepada korban persekusi.

“Korban laki-laki dan perempuan yang ada di video segera dilakukan pendampingan oleh UPTD PPA Lombok Timur bersama Peksos Dinas Sosial Lombok Timur dengan segera dilakukan assesment psikolog, karena pasti mengalami trauma. Dan dititipkan ke rumah aman sementara atau ke LPKS yang ada di Mataram,” lanjutnya.

Sementara, Kepolisian Resort (Polres) Lombok Timur mengatakan mulai memburu penyebar video asusila tersebut.

IKLAN

Pelaku persekusi maupun penyebar video terancam UU Perlindungan Anak dan UU ITE dengan ancaman hingga Rp15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Peristiwa main hakim sendiri itu diduga terjadi di area Bendungan Pandandure, Kecamatan Terara, Lombok Timur, pada 29 Oktober 2023 lalu. Kedua korban merupakan pelajar berusia 14 tahun. (MKR)

Berita Terkait

Back to top button