Lombok Timur

Lombok Timur Kini Punya Kantor Pembuatan Paspor, Visa, dan Izin Tinggal

Lombok Timur (NTBSatu) – Kabupaten Lombok Timur resmi memiliki kantor imigrasi sendiri. Pemerintah Pusat menetapkan pendirian Kantor Imigrasi Kelas II yang akan melayani pembuatan paspor, visa, hingga perpanjangan izin tinggal bagi warga dan wisatawan asing.

Kepastian tersebut ditandai dengan penandatanganan pendirian kantor imigrasi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto pada puncak peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76 di Tangerang, Banten, Senin, 26 Januari 2026.

Penandatanganan ini dilakukan serentak bersama pendirian 17 kantor imigrasi lainnya di Indonesia. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menghadiri momen bersejarah tersebut diwakili Sekda, M Juaini Taofik.

Ia menegaskan, pendirian kantor imigrasi ini menjadi jawaban atas harapan lama pemerintah daerah dan masyarakat.

IKLAN

Menurut Sekda, masyarakat telah menunggu layanan keimigrasian yang lengkap selama lebih dari satu dekade. Hal ini sejak keberadaan Unit Layanan Paspor (ULP) di daerah tersebut.

Dengan berdirinya Kantor Imigrasi Kelas II, layanan keimigrasian kini dapat diakses lebih mudah dan cepat tanpa harus ke luar daerah.

“Bapak Bupati sangat terharu karena sesuai dengan istilah pucuk dicinta ulam pun tiba. Dulu warga kita harus antre membuat paspor ke Mataram. Sekarang, paspor bisa diurus di daerah sendiri,” ujar Juaini.

Dorong Sektor Pariwisata

Keberadaan Kantor Imigrasi Kelas II ini juga diharapkan mampu mendorong sektor pariwisata daerah. Selama ini, wisatawan asing yang berkunjung ke Lombok Timur harus mengurus perpanjangan izin tinggal dan visa ke Kota Mataram.

“Banyak wisatawan asing yang melakukan aktivitas wisata di Lombok Timur harus memperpanjang izin tinggal ke Mataram. Sekarang semua layanan itu bisa dilayani langsung di Selong,” ungkapnya.

Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur nantinya akan menyediakan layanan keimigrasian secara lengkap. Meliputi pembuatan paspor, pengurusan visa, serta perpanjangan izin tinggal, baik bagi masyarakat lokal maupun warga negara asing.

Dengan berdirinya kantor ini, Lombok Timur tidak hanya memperkuat pelayanan publik, tetapi juga menegaskan posisinya sebagai daerah tujuan wisata yang semakin ramah dan mudah diakses. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button