DPRD Lobar Desak Evaluasi Operator Data Usai Puluhan PPPK Gagal Dapat NIP
Lombok Barat (NTBSatu) – DPRD Lombok Barat (Lobar) mendorong Pemerintah, mengevaluasi pihak yang memasukkan data 31 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Sehingga, mereka gagal memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).
Ketua Komisi IV DPRD Lobar, Muhali menilai, persoalan tersebut tidak sepenuhnya menjadi kesalahan para PPPK. Ia meyakini, para peserta telah melengkapi seluruh persyaratan saat mengikuti proses seleksi.
“Saya yakin berkas mereka lengkap. Mustahil mereka main-main dengan dokumen yang menentukan masa depan mereka,” ujarnya kepada NTBSatu, Senin, 15 Juni 2026.
Menurut Muhali, temuan kesalahan pemasukan data justru mengarah pada dugaan kekeliruan. Terkhusus dalam proses administrasi sebelumnya. Karena itu, ia meminta Pemkab mengevaluasi pihak yang bertanggung jawab dalam proses memasukkan data tersebut.
“Yang harus dievaluasi itu siapa yang menginput data dan siapa yang memprosesnya saat itu,” kata legislator dari PPP tersebut.
Muhali menegaskan, persoalan tersebut juga tidak tepat jika kesalahan sepenuhnya jatuh kepada Bupati Lobar, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Ia mengingatkan, kesalahan itu terjadi sebelum LAZ menjabat sebagai bupati.
“Kalau menyalahkan pemerintah daerah mungkin bisa saja. Tetapi kalau langsung menyalahkan bupati, saya kira tidak elok,” ujarnya.
Politisi PPP itu meminta semua pihak melihat kronologi persoalan secara utuh sebelum menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab.
Tuntut Solusi
Selain evaluasi internal, DPRD juga meminta Pemkab segera mencari solusi bagi 31 PPPK Paruh Waktu yang terdampak. Muhali menilai, para PPPK tersebut menjadi korban dari persoalan administrasi yang belum tentu mereka lakukan sendiri.
“Kami mendorong bupati memberikan solusi. Mereka ini mencari nafkah dan memperjuangkan masa depan mereka,” katanya.
Ia mengaku, sulit menerima anggapan bahwa para peserta sengaja memasukkan data yang tidak sesuai. Menurutnya, setiap pelamar tentu berusaha memastikan dokumen yang terkirim benar, agar bisa lolos menjadi ASN.
“Ini cita-cita mereka menjadi PPPK. Saya yakin berkas itu diperiksa dengan sangat serius,” ujarnya.
Sebelumnya, LAZ memastikan 31 PPPK Paruh Waktu tidak dapat melanjutkan proses pengangkatan karena gagal memperoleh NIP dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemkab menemukan ketidaksesuaian antara data peserta dengan database BKN yang menjadi dasar verifikasi.
Sebanyak 20 peserta terkendala perbedaan data ijazah. Sementara 11 peserta lainnya bermasalah pada kesesuaian formasi guru.
LAZ menyebut, pemerintah daerah telah berupaya mencari jalan keluar. Namun BKN tidak lagi membuka ruang perbaikan data karena sistem sudah terkunci. “Kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Tetapi BKN tidak membuka lagi perbaikan data,” kata LAZ.
Meski demikian, DPRD berharap Pemkab tetap mencari langkah terbaik agar nasib 31 PPPK tersebut mendapat kepastian.
Menurut Muhali, pemerintah daerah memiliki kewajiban moral untuk menghadirkan solusi atas persoalan yang kini mengancam masa depan puluhan tenaga honorer tersebut. (*)




