STIE AMM Gugat Bupati Lombok Barat Rp6,7 Miliar
Lombok Barat (NTBSatu) – STIE AMM resmi menggugat Bupati Lombok Barat dan menuntut ganti rugi sebesar Rp6,701 miliar.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor perkara 166/Pdt.G/2026/PN Mtr. Pengadilan menjadwalkan sidang perdana pada 25 Juni 2026.
Ketua STIE AMM, H. Umar Said menyebut, gugatan itu berangkat dari dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah daerah.
“Kami menempuh jalur hukum karena hak-hak kami terus terganggu, padahal ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya dalam keterangan resminya, Minggu, 14 Juni 2026.
Dalam gugatannya, STIE AMM kembali menyinggung Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor Kep.254/593/287 Tahun 1986. SK tersebut memberikan hak penggunaan lahan kepada Yayasan Leptridak tanpa kewajiban membayar sewa.
Menurut Umar Said, selama 33 tahun penggunaan lahan tidak pernah menimbulkan persoalan. Konflik baru muncul pada 2020 saat Pemkab Lombok Barat meminta pembayaran sewa lahan.
Saat itu, pemerintah menagih sewa Rp441 juta per tahun. Pemkab juga menghitung tagihan secara surut selama 10 tahun. Total tagihan yang muncul mencapai Rp4,4 miliar.
STIE AMM kemudian menggugat kebijakan tersebut melalui jalur hukum. Kampus itu mengklaim memenangkan perkara hingga tingkat kasasi.
“Putusan pengadilan memerintahkan pencabutan SK yang menjadi dasar penagihan sewa,” kata Umar Said.
AMM juga menyinggung penyegelan kampus oleh Satpol PP Lombok Barat beberapa tahun lalu. Perkara tersebut kembali berujung gugatan dan dimenangkan pihak kampus.
Menurut Umar Said, sengketa kembali memanas setelah Pemkab Lombok Barat mencabut SK tahun 1986. Pemkab kemudian menerbitkan SK baru pada September 2025.
AMM menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah inkrah.
Selain itu, pihak kampus menyoroti berbagai pernyataan pemerintah yang meminta pengosongan aset. AMM juga mempermasalahkan laporan dugaan korupsi penggunaan lahan ke Kejaksaan Tinggi NTB.
Umar Said menyebut berbagai langkah tersebut berdampak pada aktivitas kampus. Ia mengklaim jumlah mahasiswa mengalami penurunan akibat ketidakpastian sengketa.
AMM menghitung kerugian materiil sebesar Rp1,701 miliar. Sementara kerugian immateriil mencapai Rp5 miliar.
Karena itu, kampus tersebut menuntut total ganti rugi Rp6,701 miliar kepada Bupati Lombok Barat.
Selain ganti rugi, AMM juga meminta majelis hakim menetapkan sita jaminan atas lahan kampus yang kini menjadi objek sengketa.
Bupati Siap Hadapi Gugatan
Sementara itu, Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini sebelumnya menegaskan tidak gentar menghadapi gugatan dari STIE AMM.
“Silakan saja gugat. Saya akan hadapi sampai habis-habisan. Yang jelas saya akan ambil kembali aset daerah itu,” tegas LAZ.
LAZ menilai posisi pemerintah daerah tetap kuat karena lahan tersebut telah bersertifikat atas nama Pemkab Lombok Barat.
“Kami memegang sertifikat. Jadi kami akan tetap mempertahankan hak daerah,” ujarnya.
Dengan gugatan baru ini, konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun itu kembali bergulir di meja hijau. Kedua pihak sama-sama bersikukuh mempertahankan klaimnya melalui jalur hukum. (*)




