Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi pengadaan dua kapal kayu di Kabupaten Bima terus berproses di Kejakasaan Negeri (Kejari) Bima.
Untuk Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kasus yang terjadi tahun 2019 itu, penyidik menggandeng Inspektorat NTB.
“Untuk hitungan kerugian negara, kami menggandeng Inspektorat NTB,” kata Kajari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi kepada wartawan, Rabu, 8 November 2023.
Penanganan kasus ini juga, penyidik turut menggandeng ahli dari kalangan akademisi di salah satu universitas di Surabaya. Ahli itu, sambung Hajar, yang memeriksa kondisi dua kapal tersebut.
“Spek mesin dan lainnya, itu diperiksa ahli,” ujarnya.
Berita Terkini:
- NTB Butuh Rp6,7 Triliun Bangun Sport Center untuk PON 2028
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
Kasus dengan anggaran Rp989 juta ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2023 menyebut, sejumlah pihak telah diperiksa.
Di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia. Termasuk mantan Kadishub Kabupaten Bima, Syafruddin.
“Termasuk ahli di bidang perkapalan juga sudah kami periksa,” sebutnya.
Saat disinggung indikasi tindak pidana yang muncul dari pengusutan ini, Debi mengatakan belum bisa memberi informasi lebih jauh.
“Belum bisa kita kasih tahu. Yang jelas (pengusutan) masih di tahap penyidikan,” jelasnya.
Pengadaan kapal kayu di Dinas Perhubungan Kabupaten Bima ini berlangsung pada tahun anggaran 2019 dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). (KHN)