Bahlil Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik
Jakarta (NTBSatu) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan gas LPG subsidi tidak akan mengalami kenaikan. Kepastian tersebut, kata Bahlil, merupakan arahan langsung dari Presiden.
“Untuk BBM subsidi dan LPG subsidi tidak ada kenaikan, itu perintah Bapak Presiden,” ujar Bahlil saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia di Bandar Lampung, mengutip siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 10 Juni 2026.
Bahlil menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyusun arah kebijakan pengelolaan ekonomi nasional yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan negara.
Menurutnya, Kementerian ESDM mendapat mandat dari Presiden untuk merancang kebijakan ekonomi berbasis sumber daya alam (SDA) yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Presiden memerintahkan Kementerian ESDM untuk membuat arah kebijakan pengelolaan ekonomi negara yang berbasis sumber daya alam (SDA). Di man harus berorientasi kepada kepentingan masyarakat dan negara untuk menunjang kesejahteraan,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurut Bahlil, sektor pertambangan juga akan menjadi perhatian pemerintah. Termasuk melalui pembenahan mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan.
“Merujuk pada Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khusus tentang tambang seperti adanya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan yang akan kita benahi,” ujarnya.
Bahlil menilai, langkah tersebut penting untuk mencegah ketimpangan ekonomi di masyarakat. Ia menyebut, semangat kebijakan pemerintah sejalan dengan visi HIPMI dalam mendorong pelaku usaha kecil tumbuh menjadi menengah. Kemudian, pelaku usaha menengah berkembang menjadi besar, serta memperkuat usaha besar melalui kolaborasi.
“Ini sebenarnya sejalan dengan roh perjuangan HIPMI. Kita ingin arah kebijakan negara ini bisa mendongkrak yang kecil menjadi menengah. Kemudian, menengah menjadi besar dan yang besar makin kuat. Dan ini menjadi esensi kolaborasi,” tambahnya.
Penyesuaian Harga BBM Non-Subsidi
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga mengumumkan penyesuaian harga BBM non-subsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green yang mulai berlaku pada Rabu, 10 Juni 2026.
Harga Pertamax (RON 92) naik menjadi Rp16.250 per liter, sedangkan Pertamax Green (RON 95) meningkat dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan penyesuaian harga ini berdasarkan arahan pemerintah setelah evaluasi terhadap perkembangan harga minyak dunia dan kondisi pasar keekonomian.
“Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Meski demikian, Pertamina menegaskan kenaikan harga hanya berlaku untuk Pertamax dan Pertamax Green. BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar tidak mengalami perubahan harga.
Selain itu, sejumlah BBM non-subsidi lainnya juga tetap dipertahankan. Harga Pertamax Turbo (RON 98) tetap Rp20.750 per liter, Dexlite (CN 51) tetap Rp23.000 per liter, dan Pertamina Dex (CN 53) tetap Rp24.800 per liter. (*)




