ITDC Minta Warga Lingkar KEK Mandalika Laporkan Tanah Sengketa ke Jalur Hukum
Mataram (NTBSatu) – Warga lingkup sekitar KEK Mandalika masih meminta kejelasan permasalahan tanah sengketa dari pihak ITDC. Warga sekitar beranggapan masih memiliki hak atas tanah tersebut.
Menanggapi permintaan warga tersebut, Direktur ITDC, Ari Respati saat konferensi pers di Sirkuit Mandalika menjelaskan, jika ada warga mengeluhkan terkait tanah sengketa, bisa langsung menempuh jalur hukum.
Warga lingkar KEK Mandalika juga diminta untuk memberikan bukti jika benar tanahnya tidak pernah dijual. Sengketa tanah itu diminta diselesaikan di pengadilan.
“Pembuktiannya di mana? Karena kita Indonesia merupakan jalur hukum, dan ITDC tidak mungkin meminta jika tidak adanya bukti seperti data dan sebagainya,” ujarnya, Minggu 15 Oktober 2023.
Berita Terkini:
- Agustina, Putri Pela yang Membawa Semangat Desa ke Panggung Indonesia
- Kisah Putri Karimah, Lulusan Cumlaude yang Jadikan STKIP Tamsis Bima Sebagai Rumah Kedua Keluarganya
- 18 Wisudawan STKIP Tamsis Raih Beasiswa S2 dan Hadiah Spesial dari Wagub NTB dan Bank Himbara
- STKIP Taman Siswa Bima Cetak Sejarah, Kukuhkan 582 Sarjana dengan Spirit “Legacy Beyond the Age”
Ia menegaskan, pihak ITDC memiliki sertifikat lahan yang sudah dilepas. Maka dari itu, jika warga yang menginginkan tanahnya kembali, segera berurusan dengan pengadilan.
Pihak ITDC juga memastikan lahan seluas 24,686 hektare yang diklaim warga lingkup KEK Mandalika itu sudah dibayar. Pihaknya pun memiliki Hak Pengelolalan Lahan (HPL), dan sudah membayar klaim dari masyarakat.
Selain itu, Human Capital and Legal Compliance Director Nabiel, Wenda Ramadya, menambahkan, pihaknya tetap berupaya tegas sesuai dengan mandat dan amanah oleh negara. Pihak ITDC mempersilakan warga menempuh jalur hukum yang sudah ada dalam undang-undangnya.
“Pada intinya, ITDC membuka peluang untuk adanya klaim dan sebagainya disalurkan ke pengadilan dan jalur hukum, sudah jelas bahwa ITDC berikan peluang untuk lapor ke jalur hukum,” tutupnya. (WIL)



