Mataram (NTBSatu) – Warga lingkup sekitar KEK Mandalika masih meminta kejelasan permasalahan tanah sengketa dari pihak ITDC. Warga sekitar beranggapan masih memiliki hak atas tanah tersebut.
Menanggapi permintaan warga tersebut, Direktur ITDC, Ari Respati saat konferensi pers di Sirkuit Mandalika menjelaskan, jika ada warga mengeluhkan terkait tanah sengketa, bisa langsung menempuh jalur hukum.
Warga lingkar KEK Mandalika juga diminta untuk memberikan bukti jika benar tanahnya tidak pernah dijual. Sengketa tanah itu diminta diselesaikan di pengadilan.
“Pembuktiannya di mana? Karena kita Indonesia merupakan jalur hukum, dan ITDC tidak mungkin meminta jika tidak adanya bukti seperti data dan sebagainya,” ujarnya, Minggu 15 Oktober 2023.
Berita Terkini:
- Bupati Lombok Timur Lantik 13 Pejabat Guna Kejar Capaian PAD
- 4 Mahasiswa Diperiksa Polisi Buntut Perusakan Mobil Wabup Bima
- Balita di Bima Diduga Jadi Korban Malapraktik, Tangannya Terancam Diamputasi
- Gubernur Kaltim Sebut Dedi Mulyadi “Gubernur Konten”, Ini Respons KDM
Ia menegaskan, pihak ITDC memiliki sertifikat lahan yang sudah dilepas. Maka dari itu, jika warga yang menginginkan tanahnya kembali, segera berurusan dengan pengadilan.
Pihak ITDC juga memastikan lahan seluas 24,686 hektare yang diklaim warga lingkup KEK Mandalika itu sudah dibayar. Pihaknya pun memiliki Hak Pengelolalan Lahan (HPL), dan sudah membayar klaim dari masyarakat.
Selain itu, Human Capital and Legal Compliance Director Nabiel, Wenda Ramadya, menambahkan, pihaknya tetap berupaya tegas sesuai dengan mandat dan amanah oleh negara. Pihak ITDC mempersilakan warga menempuh jalur hukum yang sudah ada dalam undang-undangnya.
“Pada intinya, ITDC membuka peluang untuk adanya klaim dan sebagainya disalurkan ke pengadilan dan jalur hukum, sudah jelas bahwa ITDC berikan peluang untuk lapor ke jalur hukum,” tutupnya. (WIL)