Mataram (NTBSatu) – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikabarkan akan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, di Jakarta pada Minggu, 15 Oktober 2023.
Sebelumnya, Kemnaker mengatakan akan mengumumkan UMP 2024 pada akhir November 2023. Guna memperoleh putusan terbaik, pemerintah akan mendengar aspirasi dari semua pihak termasuk buruh dan pengusaha.
Menurut Anwar, melihat kondisi perekonomian dan aktivitas bisnis yang semakin meningkat, akan ada kenaikan UMP tahun depan. Kedepannya, pihaknya berharap agar keputusan ini tidak menimbulkan polemik dari para pengusaha.
Berita Terkini:
- Gelombang Tinggi Ancaman Warga Pesisir Kota Mataram
- Sekda Mataram Kesal Target Retribusi Rendah, Paling Jeblok Pendapatan Parkir
- Jaksa Tahan Eks Pimpinan Cabang BSI di Lapas Lombok Barat
- Kejati NTB Angkut Eks Pimpinan BSI Cabang Mataram di Semarang Dugaan Korupsi KUR Rp8,2 Miliar
“Tentunya (UMP naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha,” ucap Anwar melansir investing.com, Senin, 16 Oktober 2023.
Meski begitu, Anwar belum dapat membeberkan besaran kenaikannya. Pasalnya, saat ini koordinasi untuk pembahasan dan detail perhitungan masih terus dilakukan sebelum nantinya akan keluar edaran resmi.
Kemungkinan, kenaikannya tidak akan sampai 15%, seperti tuntutan yang sering disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal.