Bulog Bakal Sanksi Pedagang Nakal yang Jual Beras SPHP di Atas HET
Mataram (NTB Satu) – Pimpinan Bulog Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), David Susanto akan menindak dan memberi sanksi tegas terhadap para pedagang yang menjual beras murah guna Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Jadi para pedagang ini memang sanggup dan tidak diperbolehkan menjual melebihi HET,” ujar David kepada NTB Satu di Pasar Pagesangan, Rabu, 4 Oktober 2023.
Berita Terkini:
- Taati Ketentuan SIPD, BPD Bali Kolaborasi dengan Bank NTB Syariah
- Lagi, Warga Gotong Jenazah Lewat Jalan Rusak Desa Batu Jangkih Lombok Tengah
- Dermaga Ai Bari Siap Dongkrak KEK Samota, Akses Jalan dan Jembatan Segera Dibangun
- Bupati Lotim Irit Bicara soal Sengketa Pemda dengan PT NSL di Dermaga Labuhan Haji
Seperti diketahui, HET beras SPHP saat ini sebesar Rp10.900 per kilogram. Harga ini di bawah harga pasaran beras medium berkisar Rp13.000-Rp14.000 dan beras premium seharga Rp15.000 per kilogram.
“Kami ada punya tim. Beberapa instansi juga membantu melakukan pemantauan. Kalau ada pedagang nakal, nanti kita cabut spanduknya dan tidak bakal dikasi lagi berjualan beras ini,” tegas David.
Untuk menekan kenaikan harga, pihaknya telah menyalurkan beras SPHP melalui 41 pasar se-NTB dan 201 pengecer atau retailer yang berjualan di pasar atau pun toko-toko di luar pasar. Total beras SPHP sudah tersalurkan sebanyak 15.000 ribu ton ke seluruh wilayah NTB.



