Politik
Pendaftaran Capres dan Cawapres Disepakati 19-25 Oktober 2023

Mataram (NTB Satu) – Melalui rapat konsultasi Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu, 20 September 2023 kemarin, jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres disepakati 19-25 Oktober 2023.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Berita Terkini:
- Rp1,4 Triliun APBD NTB Masih “Mengendap” di Kas Daerah
- Rino Rinaldi dan Edy Sopyan Adu Kuat Rebut Kursi Ketua Golkar Mataram
- Viral! Pajero Berpelat Polri Pakai Sirene “Tot Tot Wuk Wuk” di Tengah Macet
- Event Internasional Dongkrak Pariwisata, NTB Catat TPK Hotel Nonbintang Tertinggi Ketiga Nasional
“Jadi 19-25 Oktober 2023, kita sepakat ya?” tanya Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dan diikuti persetujuan para peserta rapat, seperti dikutip dari Katadata.co.id, Kamis, 21 September 2023.
Pada kesempatan itu pula disampaikan, terdapat dua opsi jadwal pendafraran capres dan cawapres di Pilpres 2024.