Politik
DPR dan KPU akan Putuskan Waktu Pendaftaran Capres dan Cawapres Hari Ini

Mataram (NTB Satu) – Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomot 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan pemilu 2024, pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Namun, kini diusulkan menjadi 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.
Terkait kapan waktu pasti pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024, Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menggelar rapat hari ini, Rabu, 20 September 2023.
Berita Terkini:
- 6 Orang Diamankan Kasus Dugaan Perusakan Mapolda NTB
- Jaksa Sebut Kasus Dana “Siluman” Tetap Jalan Meski Gedung DPRD NTB Hangus
- Demo Rusuh di DPRD NTB, Polisi Tahan Tiga Mahasiswa
- Polisi Ungkap Detik-detik Terbakarnya Gedung DPRD NTB, Dalang Pembakaran Diburu
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Yanuar Prihatin mengatakan, gelaran rapat yang dilakukan hari ini, sekaligus mengambil keputusan seputar tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.