Mataram (NTB Satu) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram menyebut penarikan parkir di Anjungan Tuna Mandiri (ATM) di Kota Mataram termasuk tindakan pungutan liar (pungli) atau ilegal.
Permasalahan parkir di Kota Mataram saat ini memang menjadi sorotan publik, termasuk kejelasan status penarikan retribusi parkir di ATM.
“Parkir di ATM itu gratis dan tidak boleh dikenakan biaya, kalau ada yang melakukan penarikan itu termasuk illegal,” kata Kepala Dishub Kota Mataram, H. M. Saleh, Kamis, 14 September 2023.
Saleh menambahkan, penarikan retribusi parkir yang diperbolehkan hanya di kantor bank yang sekaligus mempunyai tempat ATM.
Berita Terkini:
- Banjir Bandang Terjang Pulau Sumbawa, Nestapa di Ujung Tahun 2024
- Penetapan NTB sebagai Tuan Rumah PON 2028 Masih Tunggu SK Kemenpora
- Kabid SMK Terjaring OTT Seret Nama Kadis Dikbud NTB
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
“Contoh bank A ada ATM setor tunai maka dikenakan tarif, tetapi yang sendiri di luar kantor bank, tak boleh dikenakan (penarikan parkir),” tegasnya.
Maka dari itu, oknum Juru parkir (Jukir) yang melakukan penarikan retribusi di ATM yang tidak menyatu dengan kantor bank dinyatakan illegal, karena mereka tidak mendapatkan izin untuk menarik retribusi parkir.
“Jukir yang didapatkan atau ada laporan dari masyarakat terkait menarik retribusi secara ilegal akan mendapatkan teguran dan tindakan tegas,” pungkas Saleh. (WIL)