Sidang Korupsi Metrologi, PPHP Akui Barang Metrologi yang Diterima Tidak Lengkap
Mataram (NTB Satu) – Sidang perkara korupsi pengadaan alat metrologi di Disperindag Dompu dengan terdakwa Iskandar dan Yandrik menghadirkan Ketua Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
Ketua PPHP, Gufran mengaku barang hasil pekerjaan yang diterima dari pelaksana proyek tidak lengkap.
“Iya, memang masih ada barang yang belum lengkap saat proses terima barang dari pelaksana. Namun kita tetap menyatakan lengkap karena ada pernyataan kesanggupan dari kepala dinas,” katanya di hadapan majelis hakim, Kamis, 7 September 2023.
Gufran mengaku awalnya tidak menerima barang yang datang karenanya tidak lengkap. Namun Sri Suzana yang saat itu menjabat sebagai Kadis selaku Kuasa Pengguna Anggaran! KPA (KPA) menyebut barang itu masih di perjalanan.
Berita Terkini :
- Sambirang Gelar Reses Masa Sidang I di Sumbawa, Ajak Kampus Aktif Wujudkan Triple Agenda NTB dan Dorong Ekonomi Biru, Hijau, dan Sirkular
- Pengusaha Tersangka Dugaan Korupsi Lahan GTI Lombok Utara Diperiksa Jaksa
- Pemprov NTB Bentuk Satgas Gili Tramena Atasi Krisis Air
- Puluhan Tahun Diabaikan, Tiga Ruas Jalan di Sumbawa Rp312 Miliar Siap Dikerjakan
- Amdal Batal Digarap, Pengerjaan Proyek Bypass Sengkol – Pringgabaya Mulai 2027



