Mataram (NTB Satu) – Puluhan barang bukti tindak pidana Curas, Curat, Curanmor (3C) dikembalikan Polresta Mataram ke para korban. Salah satu korbannya seorang jurnalis.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa mengatakan, periode Agustus pihaknya menyerahkan setidaknya 50 barang bukti. Di antaranya, tujuh kendaraan sepeda motor, lima mobil, dan 36 handphone.
“Satu mesin air dan satu televisi,” ucapnya.
Mustofa menyebut, pihaknya melai Sat Reskrim sudah lima kali mengembalikan barang bukti hasil pengungkapan yang dilakukan sejak Februari 2023.
“Februari dikembalikan 32 barang. Maret 25, Mei 27, Juni hingga Juli 52 barang,” ungkapnya.
Baca Juga :
- Belasan Saksi Diperiksa Polisi Dugaan Penganiayaan Buruh di Gunungsari
- Mahasiswa Harus Baca! Kemendikbud Buat Aturan Baru soal IPK
- Soal Netralitas Fathul Gani, Pemprov NTB Belum Terima Rekomendasi dari KASN
- Sambangi Ponpes Al Hikam, TGB Zainul Majdi Kagumi Sosok Kiai Hasyim Muzadi
- PDIP Dukung Putusan MK yang Membolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan