Hukrim
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pasir Besi Lombok Timur Dipantau KY NTB
Mataram (NTB Satu) – Sidang perdana kasus korupsi pasir besi dengan dua terdakwa, Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum turut dipantau Komisi Yudisial (KY) NTB.
Koordinator Kantor Penghubung KY NTB, Ridho Ardian Pratama mengatakan, pihaknya akan memantau sidang Dirut PT AMG dan Kacab PT AMG tersebut.
Baca Juga:
- Virus Tungro Serang Petani KSB, Pemerintah Segera Salurkan Obat-obatan
- Bahasa Daerah Jadi Magnet Pariwisata NTB, Balai Bahasa Dorong Literasi Desa Wisata
- Gagal SNBP, Simak Lima Jalur Masuk PTN 2026 yang Masih Terbuka Lebar
- Polisi Fokus Satu Tersangka, WN China Kasus Tambang Sekotong Masih Berkeliaran
“In Shaa Allah, akan kami lakukan pemantauan,” katanya kepada NTB Satu, Senin, 21 Agustus 2023.
Saat ini, sambung Ridho, pihaknya sedang melakukan loordinasi dengan KY Pusat terkait metode pemantauan. Apakah akan dilakukan secara terbuka atau tertutup.



