Mataram (NTB Satu) – Sidang perdana kasus korupsi pasir besi dengan dua terdakwa, Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum turut dipantau Komisi Yudisial (KY) NTB.
Koordinator Kantor Penghubung KY NTB, Ridho Ardian Pratama mengatakan, pihaknya akan memantau sidang Dirut PT AMG dan Kacab PT AMG tersebut.
Baca Juga:
- Spesies Kakatua Jambul Kuning Terancam Punah, Mendesak Pembentukan Balai TN Moyo-Satonda
- Dewan Minta Pemprov Serius Atensi Temuan BPK Masalah Pengelolaan Keuangan RSUD NTB dan DAK Dikbud
- Inspiratif, Mahasiswi NTB Jadi Perwakilan Pidato Wisuda di Universitas Nanjing China
- Ketua DPRD Lombok Timur Bela Bupati soal Usir Boatman di Pantai Ekas: Berpihak ke Warga Lokal
“In Shaa Allah, akan kami lakukan pemantauan,” katanya kepada NTB Satu, Senin, 21 Agustus 2023.
Saat ini, sambung Ridho, pihaknya sedang melakukan loordinasi dengan KY Pusat terkait metode pemantauan. Apakah akan dilakukan secara terbuka atau tertutup.