Mataram (NTB Satu) – Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Iskandar Zulkarnain bersama aparatur Bappeda lainnya mengikuti forum konsolidasi nasional upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 2023 hingga 2024 secara daring, pada Senin, 24 Juli 2023.
Menindaklanjuti Inpres Nomor 4 Tahun 2022, forum yang disinisiasi oleh Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI ini diharapkan mampu memperkuat sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka menghapus kemiskinan ekstrem pada 2024.
Data terbaru per Maret 2023, masih ada 1,12 persen kemiskinan ekstrem di Indonesia. Dengan begitu, kata Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Atqo Mardiyanto, angka kemiskinan ekstrem turun 0,62 persen jika dibandingkan September 2022 yang sebesar 1,74 persen.
Atqo menjelaskan, kemiskinan adalah ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan. Pada kondisi Maret 2023, garis kemiskinan Nasional berada di Rp550.458 per bulan per kapita.
Baca Juga:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
Sementara untuk kemiskinan ekstrem, Indonesia masih menggunakan konsep dari World Bank. Seseorang disebut miskin ekstrem jika kemampuan ekonominya berada di bawah Rp351.957 per kapita per bulan untuk tahun 2023.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Prof. Dr. Nunung Nuryantono, bahwa program penanggulangan kemiskinan yang ada membutuhkan konvergensi. Menyamakan sasaran, penanggulangan kemiskinan ekstrem bersumber dari APBN, APBD, APBDes, dan CSR atau Filantropi.
Ia menjelaskan, 22 kementerian, 6 lembaga, dan seluruh kepala daerah ditugaskan melakukan konvergensi pengentasan kemiskinan ekstrem dengan tujuh tahapan, yaitu: menetapkan lokasi prioritas dan target; menetapkan kebijakan sumber dan jenis data dalam data P3KE; mengoordinasikan penyajian data penerima sasaran penghapusan kemiskinan ekstrem.
Kemudian menetapkan pedoman umum pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; koordinasi strategi menurunkan beban pengeluaran masyarakat dan mengurangi kantong kemiskinan; mengoordinasikan partisipasi non-pemerintah; melakukan pemantauan dan evaluasi secara terpadu. (MKR)