Belum Masuk Kategori Kampanye, Bawaslu Izinkan Partai Pasang Bendera di Jalanan
Mataram (NTB Satu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memberikan izin kepada tiap-tiap partai politik untuk mengibarkan bendera partainya sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, semasih pemasangan bendera tersebut tidak menunjukkan paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri, maka kegiatan tersebut diperbolehkan, karena tidak termasuk dalam kategori kampanye.
Baca Juga:
- SOTK Lobar dan Sumbawa Tanpa Gejolak
- Dewan Nilai Peran Tim Percepatan Gubernur NTB Tumpang Tindih dengan OPD
- Seminar Nasional “Menjadi Pendidik Idaman”, STKIP Taman Siswa Bima Tegaskan Komitmen Tingkatkan Mutu Dosen
- SK Tuan Rumah PON XXII 2028 NTB-NTT Rampung Minggu ini
“Bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi,” kataLolly seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Menurutnya, pemasangan bendera di jalanan disebut sebagai alat peraga sosialisasi. Hal ini berbeda dengan alat peraga kampanye yang tidak boleh dipamerkan di publik sebelum masa kampanye dimulai.



