Mataram (NTB Satu) – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar serentak pada 27 November 2024 mendatang, ada 17 Kepala Daerah Provinsi yang akan berakhir masa jabatannya di tahun 2023 ini.
17 Gubernur dari masing-masing provinsi tersebut terpilih pada Pilkada serentak tahun 2018 lalu, yang digelar di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.
Setelah berakhirnya masa jabatan gubernur tersebut, untuk mengisi kekosongan kursi tersebut, nantinya akan diisi oleh Penjabat Gubernur yang ditunjuk oleh pemerintah pusat hingga Pilkada 2024 mendatang.
Sedangkan yang berhak mengusulkan Penjabat Gubernur adalah DPRD provinsi sebanyak 3 nama, dan 3 nama dari tim Kemendagri. Dari 6 nama tersebut, nantinya akan dikerucutkan menjadi 3 nama hingga dirapatkan. Selanjutnya, Presiden memutuskan siapa yang akan diangkat dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).
Baca Juga :
- DRPD Terima Usulan 6 Nama Pj Gubernur NTB, Siapa Saja Mereka?
- Politisi Ini Pertanyakan Dasar Putusan Ahli Hukum DPRD NTB Soal Syarat Administrasi Penjabat Gubernur
- Politisi Senior PDIP Angkat Bicara Soal Penjabat Gubernur NTB : Aspirasi Rakyat Jangan Dibatasi
- Banyaknya Dukungan Bukan Syarat Mutlak Terpilih Jadi Penjabat Gubernur NTB