Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram dengan tegas melarang odong-odong untuk beroperasi. Keberadaanya dianggap mengganggu lalu lintas umum.
Selain itu, odong-odong juga tidak memiliki izin operasional yang legal serta tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan di jalan raya. Sehingga risiko kecelakaan di jalan raya cukup besar dan ketika mengalami kecelakaan tidak ada perlindungan berupa santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Odong-odong merupakan kendaraan roda empat dengan ragam variasi yang sebenarnya untuk angkutan keliling bagi wisatawan di daerah wisata. Namun, di Kota Mataram khususnya, digunakan sebagai angkutan umum yang beroperasi di jalan raya tengah kota.
Ditambah lagi, kendaraan-kendaraan yang digunakan adalah kendaraan yang sudah tidak layak dioperasikan secara normal, atau disebutnya sebagai kendaraan tua. Baik roda empat, maupun roda dua.
Baca Juga :
- Pemkot Mataram Penuhi Janji Pembangunan Huntara, Rampung Oktober
- Tak Kendor Karena Kontroversi, Jasa Sewa Pacar di Mataram Malah Cari Talent Baru
- Sholeha, Remaja Tuli Asal Mataram Suarakan Kebersihan dan Kesehatan Menstruasi di Rwanda
- Mataram Dapat Penghargaan KPAI, Perlindungan Anak Bukan Hanya Tugas Pemerintah