Kota Mataram
Januari-Juli, Imigrasi Mataram Deportasi 15 WNA
Mataram (NTB Satu) – Periode Januari hingga Juli 2023, pihak Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 15 orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo melalui Kasi Inteldakim, Putu Agus Eka menjelaskan, alasan para WNA tersebut dideportasi karena sering berbuat onar.
Baca Juga:
- Kecamatan Lape Sumbawa Jadi Wilayah Terlama Tanpa Hujan di NTB Sepanjang April 2026
- Pemkot Bima Salurkan Bantuan Beras dan Minyak kepada 1.010 Warga Keluruhan Kolo
- Kisah Haru Alwa, Peserta Disabilitas UTBK-SNBT Unram 2026 yang Bangkit Usai Gagal SNBP
- Pemkot Mataram Resmi Terbitkan Perwal Lima Hari Sekolah
“15 WNA itu dideportasi sebagian besar karena mengganggu ketertiban masyarakat,” katanya di hadapan wartawan, Selasa, 19 Juli 2023.
Menurutnya, WNA yang paling banyak dideportasi pihak Imigrasi Mataram berasal dari dua negara, yakni Inggris dan Rusia.



