Kota Mataram
Januari-Juli, Imigrasi Mataram Deportasi 15 WNA
Mataram (NTB Satu) – Periode Januari hingga Juli 2023, pihak Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 15 orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo melalui Kasi Inteldakim, Putu Agus Eka menjelaskan, alasan para WNA tersebut dideportasi karena sering berbuat onar.
Baca Juga:
- Gubernur Iqbal Lantik 392 Pejabat Eselon III dan IV Terdampak SOTK
- Gagal Bertemu Gubernur, Camat dan 7 Kades Temui DPRD NTB Desak Proyek Jalan Lenangguar – Lunyuk Segera Dituntaskan
- Terduga Bandar Sabu Pemberi Suap Rp1 Miliar Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Peredaran Narkoba
- Gubernur NTB Batasi Jam Operasional Warung dan Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan
“15 WNA itu dideportasi sebagian besar karena mengganggu ketertiban masyarakat,” katanya di hadapan wartawan, Selasa, 19 Juli 2023.
Menurutnya, WNA yang paling banyak dideportasi pihak Imigrasi Mataram berasal dari dua negara, yakni Inggris dan Rusia.



