Mataram (NTB Satu) – SS (50), akhirnya angkat bicara soal insiden penganiayaan berat yang dialami Selasa, 18 Juli 2023 lalu. Bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan ini mengaku jadi korban kabar hoaks.
Kuasa Hukum keluarga SS, Tohri Azhari mengungkapkan, kliennya yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya adalah fitnah.
Baca Juga:
- Polres Lombok Tengah Tinjau Pekarangan Lahan Bergizi Milik Warga Pringgarata
- Panja Komisi VIII Kunker ke Arab Saudi, Mahdalena Pastikan Pelayanan Haji 2025 Lebih Baik
- Kebakaran Los Angeles, Fakta di Balik Klaim Rumah Selebritas yang Selamat
- Aneh, Dikbud NTB Alokasikan Pengadaan “Smart Class” Rp25 Miliar tapi Kontrak Rekanan Rp49 Miliar
Ia menjelaskan rangkaian kejadian berawal, ketika salah satu anak laki laki SS diduga diculik dan intimidasi oleh salah seorang oknum warga.
Setelah diculik, anak SS dipaksa melaporkan ke Polres Lombok Barat.
Isi laporan, bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan bapaknya terhadap adiknya.