Tanggapan Pemkab Bima Terkait Gaji PPPK Paruh Waktu Mandek Enam Bulan
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima memberikan tanggapan terkait isu gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum cair.
Sebelumnya, ratusan PPPK Paruh Waktu untuk tenaga guru di Kabupaten Bima, protes karena belum menerima hak gaji. Hal itu berlangsung selama enam bulan berturut-turut hingga Juni 2026.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Bima, Suryadin, mengatakan sedang mengkonfirmasi progres pencairan.
“Hampir semua OPD sudah melakukan pencairan, tinggal Dinas Dikbudpora. Masih akan dikonfirmasi progres pencairan di dinas tersebut,” ujarnya, kepada NTBSatu, Jumat, 5 Juni 2026.
Penjelasan Pemkab dan Kendala Administrasi
Mengutip akun Facebook Sobat Bima Dompu, sebelumnya Aliansi guru mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan keterlambatan ini.
“Tenaga Teknis dan sebagian Tenaga Kesehatan sudah menerima gaji. Sementara itu, guru PPPK Paruh Waktu belum menerima gaji selama 6 bulan,” tulisnya, Kamis, 4 Juni 2026.
Keadaan ini memicu gelombang protes dari para guru. Mereka menegaskan, keterlambatan pembayaran yang berlangsung sangat membebani.
Di sisi lain, Pemkab Bima tidak menampik adanya keterlambatan pembayaran tersebut. Namun mereka mengklaim, proses koordinasi dengan instansi terkait masih berjalan intensif.
Selain sektor pendidikan, klaster Tenaga Kesehatan juga sempat mengalami keterlambatan, meski saat ini sudah masuk proses akhir. “Kalau tenaga kesehatan sudah, agak lama karena antri transfer dari bank,” tambahnya.
Sedangkan tenaga teknis dan sebagian nakes sudah menerima hak mereka. Sehingga menyisakan klaster guru sebagai pihak yang paling terdampak tas keterlambatan ini.
Menunggu Reaksasi Dana BOS dan Tenggat Waktu
Akar masalah belum cairnya upah bagi guru bertumpu pada regulasi anggaran daerah. Dari hasil pertemuan antara perwakilan guru dan Dikbudpora, pembiayaan gaji PPPK paruh waktu rencananya menggunakan dana BOS.
Namun, mekanisme belum bisa terlaksana karena daerah masih menunggu persetujuan dari Kementerian Pendidikan tentang aturan penggunaan dana BOS.
Karena itu, Aliansi Guru PPPK Paruh Waktu meminta Pemkab Bima, agar mendesak Pemerintah Pusat segera menerbitkan aturan tersebut.
Para guru menegaskan bahwa kewajiban mengajar selalu mereka tunaikan tanpa putus. Mereka kini memberikan tenggat waktu satu minggu ke depan pada Pemkab untuk memberikan kepastian.
Jika dalam batas waktu tertentu tidak ada titik terang, mereka berencana kembali mendatangi kantor Dinas Dikbudpora untuk menuntut hak mereka. (*)



