Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum Kota Bima menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, sebanyak 112.363 pemilih.
Penetapan DPT tersebut dilaksanakan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di aula Kantor KPU Kota Bima, Selasa 20 Juni 2023.
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, penetapan DPT untuk Pemilu Tahun 2024 dilakukan setelah melewati tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, sejak tanggal 14 Desember 2022.
Mulai dari penerimaan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Pencocokkan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih.
Baca Juga:
- Penetapan NTB sebagai Tuan Rumah PON 2028 Masih Tunggu SK Kemenpora
- Kabid SMK Terjaring OTT Seret Nama Kadis Dikbud NTB
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
- Banjir di Pulau Sumbawa, 4.850 KK Terdampak dan 316 Ekor Hewan Ternak Hanyut
Selanjutnya, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir) hingga penetapan DPT.
“DPT yang kita tetapkan hari ini telah melewati tahapan yang begitu panjang, dan sudah mendaptkan tanggapan serta masukan, baik dari Bawaslu, Partai Politik maupun masyarakat,” jelasnya.
Lanjut Mursalin, dari 112.363 pemilih yang sudah ditetapkan sebagai DPT, terdiri dari 54.563 pemilih laki-laki dan 57.800 pemilih perempuan.