Polri Telusuri Dalang Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Jakarta (NTBSatu) – Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah tokoh publik. Bahkan, Polri akan mencari sosok pemberi perintah penyadapan tersebut.
“Semua akan kita telusuri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengutip detikcom, Sabtu, 7 November 2026.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sendiri sudah membentuk tim khusus untuk mengusut penyadapan ilegal oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Cs.
Komjen Asep Safrudin akan memimpun langsung tim khusus tersebut.
“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Trunoyudo menyampaikan Kapolri pun mengambil langkah proaktif sebagai bentuk kersiusan mengusut kasus tersebut. Kapolri, kata dia, membentuk tim khusus.
“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus. Untuk merespons informasi dan isu-isu tersebut,” ucap dia.
Trunoyudo mengatakan tim khusus tersebut nantinya akan melakukan pendalaman secara khusus atas kasus penyadapan ilegal. Tim tersebut akan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri.
“Untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” tutur dia.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan empat orang tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo itu terjadi sejak 2025.




