Ada 13 Aduan Terkait THR di Disnaker NTB, 2 Aduan Sudah Selesai
 
						Mataram (NTB Satu) – Pada momentum Ramadan 1444 H/2023 ini, Pemprov NTB menerima sebanyak 13 aduan soal Tunjangan Hari Raya (THR). Dari jumlah aduan tersebut, tersisa 11 aduan tengah dalam penyelesaian pasca lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan, sejak dibukanya posko pengaduan THR, total 13 aduan itu yang diterima Satgas.
Sebelum lebaran, 2 aduan langsung diselesaikan. Gede Aryadi mengatakan, pengaduannya soal pemberian THR. Pengaduan tersebut kemudian diproses langsung dengan mengkonfirmasi para pihak.
“Pagi mengadu dan malamnya sudah langsung dibayarkan. Langsung selesai,” jelas kepala dinas.
Sementara 11 lainnya ada perusahaan yang diadukan dengan kasus yang tak jauh beda. Ada juga perusahaan yang diadukan terkait kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Namun pengaduan terbanyak adalah pengaduan terhadap satu perusahaan penyedia jasa tenaga “outsourching“.
Gede Aryadi menambahkan, terhadap perusahaan yang diadukan ini, pemerintah tetap akan melakukan pembinaan. Namun, kepada perusahaan yang sudah berkali-kali terindikasi bermasalah, H
harapannya kepada perusahaan mitra untuk direkomendasikan putus kontrak.
“Dari pada perusahaan ini akan menimbulkan masalah terus. dan membuat citra yang tidak baik terhadap instansi mitra. Kita minta perusahaan untuk diputus saja kontrak dengan perusahaan outsourching ini. Sebaiknya jangan gunakan perusahaan seperti itu,” tandasnya. (ABG)
Lihat juga:
- Hakim Vonis 3 Tahun Dua Warga Gili Trawangan, Sengketa Sewa Lahan Jadi Pangkal Perkara
- Pansel Sekda NTB Tunggu Arahan Gubernur
- Praperadilan Mental, Jaksa Siapkan Dakwaan Pejabat BPN Lombok Barat Terseret Kasus Tanah Pecatu
- Sidang Praperadilan Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco Ditunda
- 10 Universitas dengan Lulusan Paling Cepat Dapat Kerja Versi QS WUR 2026
- Pemkab Lotim Luncurkan Aplikasi Satu Data COMPASS, Jadi Pondasi Rencana Pembangunan
 
				 
					 
  

