Ada 13 Aduan Terkait THR di Disnaker NTB, 2 Aduan Sudah Selesai
Mataram (NTB Satu) – Pada momentum Ramadan 1444 H/2023 ini, Pemprov NTB menerima sebanyak 13 aduan soal Tunjangan Hari Raya (THR). Dari jumlah aduan tersebut, tersisa 11 aduan tengah dalam penyelesaian pasca lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan, sejak dibukanya posko pengaduan THR, total 13 aduan itu yang diterima Satgas.
Sebelum lebaran, 2 aduan langsung diselesaikan. Gede Aryadi mengatakan, pengaduannya soal pemberian THR. Pengaduan tersebut kemudian diproses langsung dengan mengkonfirmasi para pihak.
“Pagi mengadu dan malamnya sudah langsung dibayarkan. Langsung selesai,” jelas kepala dinas.
Sementara 11 lainnya ada perusahaan yang diadukan dengan kasus yang tak jauh beda. Ada juga perusahaan yang diadukan terkait kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Namun pengaduan terbanyak adalah pengaduan terhadap satu perusahaan penyedia jasa tenaga “outsourching“.
Gede Aryadi menambahkan, terhadap perusahaan yang diadukan ini, pemerintah tetap akan melakukan pembinaan. Namun, kepada perusahaan yang sudah berkali-kali terindikasi bermasalah, H
harapannya kepada perusahaan mitra untuk direkomendasikan putus kontrak.
“Dari pada perusahaan ini akan menimbulkan masalah terus. dan membuat citra yang tidak baik terhadap instansi mitra. Kita minta perusahaan untuk diputus saja kontrak dengan perusahaan outsourching ini. Sebaiknya jangan gunakan perusahaan seperti itu,” tandasnya. (ABG)
Lihat juga:
- Baru Tujuh ASN Mendaftarkan Diri Rebut Empat Empat Jabatan Eselon II Pemkab Sumbawa
- Kepala SMKN 1 Bayan Diperiksa Jaksa Kasus DAK Dikbud NTB Rp42 Miliar
- Dino Patti Djalal: Prabowo Gabung Board of Peace adalah Keputusan Realistis
- BRIN Prediksi Awal Ramadan Jatuh 19 Februari 2026, Simak Versi Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU
- Krisis Peminat, SMAN 4 Sumbawa Besar Berjuang Hapus Stigma “Sekolah Pelarian”
- Jejak Karier Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang Diamankan Polda NTB Terkait Dugaan Kasus Narkoba



