Nasional

Mahfud MD Minta Dugaan Pelanggaran soal Ijazah Gibran Diproses Pidana

Jakarta (NTBSatu) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Mahfud menyebut, tindak lanjut posisi Gibran sebagai wakil presiden saat ini berada di ranah politik.

“Tindak lanjut atas jabatannya sebagai Wapres terserah politik. Mau pilih jalan yang mana,” kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial X, @mohmahfudmd, Jumat, 30 Oktober 2026.

Mahfud mengatakan, pihak terkait harus memproses secara pidana pembuatan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran serta dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023.

“KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” ujarnya.

Sebagai informasi, MA telah mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.

Sebagai informasi, MA membacakan putusan tersebut pada Jumat, 30 Oktober 2026. Penggugat HM Subhan mengonfirmasi putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026.

“Saya dapat notifikasi melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.

Sebelum MA, MK juga telah memutuskan persoalan ijazah Gibran ini. MK pada tanggal 6 Oktober telah menolak gugatan tersebut.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah izin luar negeri yang setara SMA. (*)

Artikel Terkait