Baru Bebas Jadi Tahanan, Pria di Bima Kembali Ditangkap Polisi
Bima (NTBsatu) – Baru sekitar dua bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, kini QL (29) warga asal Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, kembali berurusan dengan polisi.
Kali ini, polisi menangkap QL, karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bima.
Polisi menangkap QL bersama rekannya berinisial DN (28) dan SM (33). Penangkapan mereka di lokasi yang berbeda.
Kapolsek Asakota, Iptu Mirafudin menerangkan, penangkapan terhadap terduga pengedar setelah mendapatkan informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di Kelurahan Ule.
Seusai mendapatkan informasi, tim Polsek Asakota langsung tancap gas menuju sebuah homestay di wilayah Ule.
“Kami melakukan pengerebekan di sebuah homestay dan kami berhasil mengamankan QL (29), warga Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima bersama DI alias DN (28), warga Desa Dadibou, Kecamatan Woha,” kata Iptu Mirafudin, Minggu, 25 Oktober 2026.
Amankan Barang Bukti
Ketika pemeriksaan menyeluruh, tim menemukan menemukan sejumlah plastik klip kosong, tabung kaca, sendok takar, dua belati. Kemudian, tiga unit telepon genggam, kartu ATM, serta uang tunai lebih dari Rp2 juta.
“Saat penggeledahan berlangsung terdapat ketua RW yang menyaksikan langsung,” tambahnya.
Tak sampai di situ, saat polisi memintai keterangan kepada terduga pelaku QL, ia mengaku barangnya sudah mereka titipkan kepada seorang warga berinisial SM (33). Tim kemudian bergegas menuju jalan Lintas Ule-Melayu untuk menangkap SM.
“Dari tangan SM, kami berhasil mengamankan lima plastik klip berisi kristal bening. Dugaannya merupakan sabu, satu plastik klip besar, telepon genggam, serta sepeda motor Honda Vario berwarna merah,” ujar Iptu Mirafudin.
Salain itu, polisi juga mendapatkan informasi bahwa barang haram itu berasal dari pria yang bernama King. QL dan King saling kenal saat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Sekedar informasi, ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polsek Asakota juga menyerahkan sabu dengan berat bruto 4,95 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya. (MSR)




