Kadis PUPRPKP dan Kepala BPKAD Lombok Barat Diperiksa KPK, Diduga Terima Fee Rp1,2 Miliar
Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memerika saksi-saksi terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkup Pemkab Lombok Barat.
Hari ini, penyidik memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Barat, I Agus Wirawan Sastra dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lalu Ratnawi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo belum merespons konfirmasi terkait dengan pemeriksaan Agus Wirawan dan Lalu Ratnawi.
Keterangan datang dari Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Lombok Barat, Bagus Dwipayana. Ia membenarkan Agus Wirawan dan Lalu Ratnawi sedang menjalani pemeriksaan.
“Infonya masih dalam proses pemeriksaan sampai saat ini,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 19 Oktober 2026.
Dalam surat pemanggilan diterima NTBSatu, penyidik memanggil Lalu Ratnawi dalam kapasitas sebagai saksi. Dalam surat lengkap dengan tanda tangan penyidik KPK tersebut, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan Kadis PUPRPKP dan Kepala BPKAD Lombok Barat itu untuk tersangka Sudirman, mantan Dirut PT Air Minum Giri Menang (AMGM) dan Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Bupati Lombok Barat nonaktif.
Informasinya, Lalu Ratnawi mengambil fee proyek senilai Rp1,2 miliar periode pada November 2025-Maret 2026. Lalu Ratnawi melakukan itu dengan dibantu Ahmad Fathoni, Sekdis PUPR dan Kabid Cipta Karya IGP Edhi Rustandi.
Salah satunya inisial F, pemilik perusahaan PT GMLU untuk pekerjaan penanganan Log Segmen Peningkatan/Rekonstruksi.
Menjawab itu, Bagus Dwipayana mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. “Nanti dah tanya yang bersangkutan saja ya. Karena saya belum dapat info yang pasti,” tuturnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT MSI, Alvonsus Gani, Lalu Ahmad Zaini, dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman.
Ketiganya menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Lombok Barat pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dan melakukan pemeriksaan awal di Markas Brimob Lombok Barat.
Setelah pemeriksaan, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, termasuk LAZ. KPK juga mengamankan uang tunai serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penyidikan, KPK mengungkap dugaan praktik gratifikasi yang berlangsung sejak 2025. Penyidik menduga LAZ meminta Direktur Utama PT AMGM, Sudirman, mengumpulkan uang sekitar Rp500 juta hingga Rp750 juta menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dugaan lain, Sudirman memerintahkan Kepala Dinas PUPR Lombok Barat mengumpulkan fee dari proyek-proyek pekerjaan umum untuk kepentingan bupati. Pada Maret 2026, Sudirman menerima Rp250 juta dan kembali menerima Rp100 juta menjelang Lebaran.
KPK juga menemukan dugaan sebagian uang hasil gratifikasi digunakan membeli aset berupa tanah dan bangunan.
Tak hanya itu, penyidik juga menduga LAZ bersama Sudirman menitipkan dana sekitar Rp2,25 miliar ke salah satu rumah sakit di Lombok Barat dengan modus pembelian saham atau dibungkus menggunakan istilah “uang operasional bupati”. KPK masih mendalami sumber dana, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Penyidik menjerat LAZ dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Ia juga bersama Sudirman dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Sementara itu, Alvonsus Gani melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf b KUHP Tahun 2026 terkait pemberian suap. Ketiga tersangka kini menjalani penahanan di Rutan KPK. Untuk berkas Alvonsus sudah masuk ke Pengadilan Ngeri (PN) Mataram. Ia akan menjalani persidangan perdana pada Rabu, 21 Oktober 2026 mendatang. (*)




