Dislutkan Sumbawa Salurkan 363 Jaring Ikan dari APBN untuk Nelayan
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Sumbawa menyiapkan penyaluran 363 unit jaring ikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI untuk membantu nelayan memenuhi kebutuhan alat tangkap. Bantuan melalui program aspirasi anggota DPR RI, H. Johan Rosihan, S.T., ini menjadi dukungan bagi nelayan untuk menjaga keberlangsungan usaha perikanan tangkap.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa, H. Burhanuddin, S.IP., mengatakan pihaknya telah menerima 363 unit jaring ikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Saat ini, dinas menyiapkan proses penyaluran sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Sebanyak 363 unit jaring ikan telah kami terima melalui Kementerian KKP RI dari program aspirasi anggota DPR RI, H. Johan Rosihan,” ujarnya, Kamis, 15 Oktober 2026.
Bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini menyasar kebutuhan sarana produksi nelayan. Sebab, nelayan skala kecil perlu mengeluarkan biaya untuk membeli jaring baru maupun mengganti alat tangkap yang sudah tidak layak pakai.
Melalui bantuan tersebut, nelayan bisa mengurangi pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan alat tangkap. Selain itu, ketersediaan jaring dapat menunjang kegiatan melaut dan menjaga kelangsungan usaha perikanan mereka.
“Bantuan 363 unit jaring ikan ini kita harapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan alat tangkap nelayan untuk menunjang aktivitas mereka saat melaut,” katanya.
Namun, ketersediaan jaring saja belum tentu meningkatkan hasil tangkapan. Nelayan juga menghadapi sejumlah faktor yang memengaruhi produktivitas. Mulai dari kondisi cuaca, musim ikan, dan lokasi penangkapan hingga keterampilan mengoperasikan jaring.
Atur Proses Penyaluran
Karena itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa menyiapkan penyaluran bantuan dengan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dinas juga mengatur proses penyaluran agar bantuan menjangkau nelayan sesuai peruntukannya.
“Penyaluran bantuan ini kami persiapkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga jaring ikan yang kami terima dapat disalurkan kepada nelayan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Selain memperhatikan ketepatan penyaluran, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa meminta nelayan menggunakan jaring secara bertanggung jawab. Nelayan juga perlu mematuhi peraturan tentang alat tangkap serta menjaga kelestarian sumber daya ikan dan ekosistem laut.
“Kami berharap bantuan ini dapat bermanfaat dengan baik oleh nelayan untuk menunjang usaha penangkapan ikan dan membantu memenuhi kebutuhan sarana produksi mereka,” tuturnya.
Dengan bantuan 363 unit jaring tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa ingin membantu nelayan memenuhi kebutuhan sarana produksi dan menunjang kegiatan melaut. Meski begitu, penguatan usaha perikanan tangkap juga memerlukan dukungan lain, seperti akses pemasaran hasil tangkapan, peningkatan keterampilan, dan perlindungan keselamatan nelayan saat melaut.
(*)




