Eks Kapolres Bima Kota Didik Disebut Terima Uang Ratusan Juta Proyek Pembangunan
Bima (NTBsatu) – Sidang lanjutan perkara terdakwa Eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), sempat memanas setelah suara rekaman dari telepon genggam milik seorang pengunjung berulang kali mengganggu jalannya sidang.
Ketua Majelis Hakim Pengganti, Rifa’i, S.H., bahkan menegur dengan keras pengunjung yang tidak menghormati jalannya persidangan.
Hakim meminta petugas pengadilan mengambil tindakan tegas. Tujuannya, agar proses pemeriksaan saksi fakta dapat berlangsung dengan tertib.
Bukan hanya itu, dalam sidang itu Hakim menegaskan akan melaporkan kepada polisi jika ada pengunjung menganggu persidangan.
Sidang kemudian berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi fakta dari seorang akuntan publik senior yang juga Ketua Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan (LPPK) PDM Surabaya, Anang Saifudin Junaidi.
Dalam keterangannya di depan majelis Hakim, Anang Saifuddin Zainudin mengaku mengenal Didik Putra Kuncoro hanya sebatas rekanan saja dan tidak terlalu dekat.
“Saya kenal hanya rekanan saja,” kata Anang Saifuddin Zainudin, Rabu 14 Oktober 2026.
Salain itu, Anang Saifuddin mengaku dirinya dihubungi oleh pengacara Didik Putra Kuncoro untuk melakukan audit. Adapun audit tersebut berkaitan dengan pengerjaan proyek selama menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.
“Kerja sama itu kita lakukan pada awal September 2026,” lanjut Anang Saifuddin dalam keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Setelah sepakat melakukan audit. Anang kemudian meminta dokumen pekerjaan proyek tersebut.
Dalam pemeriksaannya terdapat enam perusahaan yang mengerjakan proyek. Empat perusahaan CV dipinjam atas nama dan dua CV dikerjakan oleh pemilik.
Dalam proses audit, ia melakukan wawancara di beberapa perusahaan. Hasilnya ia menemukan adanya pembagian fee.
Untuk empat perusahaan yang digunakan atas nama oleh Didik, mereka diberikan fee Rp14 juta, sedangkan Didik mendapatkan lebih dari Rp400 juta.
Sementara dari dua perusahaan atau disebut saksi sebagai vendor, Didik memeroleh fee Rp100 juta. “Ada yang menyerahkan uang secara tunai, baik kepada Didik maupun ajudan,” terangnya dalam persidangan itu.
Dari hasil wawancara untuk diaudit, Anang menemukan bahwa uang tersebut dikirim ke nomor rekening orang lain. Bukan ke Didik Putra Kuncoro.
Sekedar informasi, Majelis Hakim menanyakan perihal aliran dana tersebut kepada Didik Putra Kuncoro sesuai keterangan saksi fakta. Didik menegaskan bahwa uang itu bukan keuntungan semuanya.
“Uang itu bukan keuntungan semuanya tapi ada juga modal di dalamnya,” tegas eks Kapolres Bima Kota itu.
Sekadar informasi, anggaran proyek pembangunan lapangan basket dan voli di Mapolres Bima Kota bersumber dari APBD Kota Bima. (*)




