Bahlil Buka Akses UMKM hingga Koperasi Masuk Bisnis Tambang Tanpa Tender
Jakarta (NTBSatu) – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mendorong UMKM, koperasi, dan pengusaha lokal memperluas akses ke bisnis pertambangan.
Pemerintah mendorong langkah tersebut melalui prioritas izin usaha pertambangan (IUP), legalisasi sumur minyak rakyat, dan pengaturan afiliasi kontraktor tambang.
Bahlil mengatakan, pemerintah menyusun kebijakan tersebut agar masyarakat di daerah tambang turut menikmati manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam, bukan hanya perusahaan besar.
Ia menilai, mekanisme tender selama ini menyulitkan pengusaha daerah bersaing dengan perusahaan bermodal besar.
“Saya ingin orang daerah kalau disuruh tender dengan orang Jakarta dengan KBLI-nya sekian puluh miliar, sekian ratus miliar. Ya, belum tender udah kalah duluan,” ujar Bahlil dalam Rakernas III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, mengutip CNNInonesia, Senin, 12 Oktober 2026.
Oleh karena itu, pemerintah mengubah aturan Minerba untuk memprioritaskan pemberian IUP kepada koperasi dan UMKM tanpa tender.
Bahlil mengatakan pemerintah juga telah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan. Ia menyebut kebijakan tersebut telah melalui pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, Bahlil menyebut pemerintah telah melegalkan sekitar 43 ribu sumur minyak rakyat yang sebelumnya beroperasi tanpa izin.
Menurutnya, sejumlah sumur mampu menghasilkan empat hingga lima barel minyak per hari. Pertamina kemudian membeli minyak tersebut dengan harga 80 persen dari Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP).
Kontraktor Tidak Boleh Terafiliasi
Lebih lanjut, pemerintah juga mengeluarkan keputusan menteri yang mengatur agar kontraktor perusahaan pemegang IUP tidak terafiliasi. Sehingga pengusaha lokal memiliki kesempatan melakukan kegiatan pertambangan.
“Saya buat Keputusan Menteri lagi kemarin. Untuk perusahaan yang punya IUP, untuk kontraktornya tidak boleh terafiliasi, kasih orang daerah untuk dia kerjakan,” kata Bahlil.
Bahlil menegaskan pemerintah bertugas membuka akses melalui regulasi, bukan memberikan proyek kepada pengusaha tertentu.
“Tugas saya membuat regulasi, silahkan kalian kompetisi. Saya tidak mungkin kasih kalian ikan, saya kasih cara bagaimana mendapatkan ikan yang tadinya sentralistik. Kita rubah turun ke daerah,” ujar Bahlil.
Tak hanya itu itu, ia juga menyebut pemerintah mengatur produksi batu bara melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sekaligus memberikan ruang bagi pemegang IUP berukuran kecil.
Menurut Bahlil, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerataan manfaat ekonomi sektor pertambangan bagi pengusaha daerah. (*)




