Lombok BaratPolitik

Tiga Mantan Narapidana Daftar Pilkades Lobar, DPRD Ingatkan Potensi Konflik

Lombok Barat (NTBSatu) – Tiga mantan narapidana tercatat mendaftar sebagai bakal calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Lombok Barat (Lobar). Keikutsertaan mereka memunculkan pro-kontra di masyarakat, terutama terkait penerapan syarat pencalonan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lobar, Hendra Harianto, mengingatkan seluruh pihak agar bertanggung jawab menjaga kelancaran Pilkades. Ia meminta pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengantisipasi potensi konflik selama tahapan pemilihan.

“Pertama semua elemen memiliki tugas dan tanggung jawab bersama dalam menyukseskan Pilkades serentak ini,” kata Hendra kepada NTBSatu, Selasa, 13 Oktober 2026.

Menurutnya, tanggung jawab tersebut mencakup pemerintah daerah, legislatif, TNI-Polri, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, panitia pemilihan, dan masyarakat.

Tiga Mantan Narapidana dari Tiga Kecamatan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lobar, Mahnan, mengungkapkan tiga mantan narapidana tersebut berasal dari Kecamatan Kuripan, Lingsar, dan Kediri.

Sebelumnya, pencalonan seorang mantan narapidana kasus korupsi di Kecamatan Kuripan menjadi sorotan. Mahnan menyatakan bakal calon tersebut memenuhi ketentuan tertentu untuk mendaftar, sepanjang persyaratan lainnya juga terpenuhi.

Mahnan menjelaskan, keputusan itu mengacu pada pembahasan pemerintah kabupaten mengenai Peraturan Bupati Lobar Nomor 79 Tahun 2026. Ia menyebut ketentuan ancaman pidana dalam perkara tersebut menjadi salah satu pertimbangan.

“Tidak hanya satu, tapi ada tiga orang yang memiliki kasus yang sama,” ujar Mahnan.

Meski demikian, ia menegaskan panitia desa tetap harus memeriksa dokumen masing-masing bakal calon. Sebab, perkara pidana ketiganya belum tentu sama.

“Sepanjang hasil verifikasi dokumen, karena kan beda kasus, beda kasus,” katanya.

Verifikasi Dokumen Jadi Penentu

Mahnan mengatakan, hasil pembahasan di tingkat kabupaten dapat menjadi acuan bagi desa lain yang menghadapi persoalan serupa. Namun, panitia pemilihan tingkat desa tetap bertanggung jawab memverifikasi persyaratan setiap bakal calon.

Persyaratan itu mencakup ketentuan mengenai riwayat pidana dan kewajiban mengumumkan riwayat tersebut kepada publik apabila aturan mewajibkannya.

“Yang bersangkutan mengumumkan ke publik itu harus dibuktikan,” kata Mahnan.

Namun, Mahnan mengaku belum mendalami secara spesifik perkara pidana yang melibatkan ketiga bakal calon tersebut. Karena itu, pemeriksaan dokumen oleh panitia desa menjadi penting untuk memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas.

Transparansi verifikasi juga menjadi perhatian di tengah pro-kontra masyarakat. Panitia perlu menjelaskan dasar keputusan sesuai regulasi tanpa mengabaikan hak warga untuk memperoleh informasi.

Sebagai informasi, DPMD Lobar mencatat 329 bakal calon mengikuti Pilkades Serentak 2026 di 77 desa. Dari 71 kepala desa petahana yang memenuhi ketentuan untuk kembali mencalonkan diri, sebanyak 58 orang mendaftar. Selain itu, terdapat 26 mantan kepala desa yang turut mengikuti kontestasi tahun ini.

Mahnan juga menyebut 13 desa berpotensi menggelar seleksi tambahan karena jumlah bakal calonnya melebihi lima orang. Namun, seleksi tambahan baru diperlukan setelah panitia memastikan jumlah bakal calon yang memenuhi syarat.

Pemerintah daerah berencana menyupervisi panitia di 13 desa tersebut agar tahapan berjalan sesuai Perbup Nomor 79 Tahun 2026.

Di sisi lain, Mahnan mengatakan pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Kesbangpol, kepolisian, dan unsur TNI untuk mengantisipasi gesekan sosial. (*)

Khazani Darunnafis

Khazani atau Zani adalah Jurnalis NTBSatu yang fokus menulis di isu Daerah Lombok Barat, Politik, Kebencanaan dan Human Interest. Ia merupakan lulusan Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Mataram dengan Konsentrasi Jurnalistik.

Artikel Terkait