Hukrim

Pemuda di Lombok Utara setubuhi Anak 11 Tahun Demi Ilmu Kebal

Mataram (NTB Satu) – Mempelajari ilmu hitam membuat SI (27) melampiaskan nafsunya ke anak usia 11 tahun. Warga di Dusun Teres Genit, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara ini akhirnya ditangkap polisi, Kamis (30/9) sekitar pukul 13.30 WITA.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Made Sukadana mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak kabur ke luar Pulau Lombok.

Sebelumnya, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku saat persiapan melarikan diri. SI ditangkap di Dusun Barong Birak, Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan.

Berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi, mengaku tega mencabuli anak usia 11 Tahun untuk ilmu hitam.

“Untuk mendapatkan ilmu itu, pelaku harus bersetubuh dengan anak-anak dan perempuan dewasa sebagai syarat,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Made Sukadana, Jumat (1/10).

Kronologinya berawal Agustus lalu. Ayah korban pulang malam hari dari sawah dan melihat korban menangis. Saat ditanya ayahnya, korban mengaku telah disetubuhi SI.

Korban mengaku sempat ketakutan karena mendapat ancaman dari SI jika kejadian itu diceritakan ke orang lain.

Sementara modus pelaku, sering menitip orang tua dan kakek korban saat pergi kerja. Kemudian, kakeknya selalu mengajak cucunya pergi ke sawah, dan ditempat tersebut pelaku sering bertemu dengan korban dan disetubuhi.

Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di salah satu gubuk kosong tengah sawah disamping rumah kakek korban dengan iming-iming memberikan uang jajan Rp 5000.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button