Hukuman Mantan Kepala BPN Sumbawa Bertambah
Mataram (NTBSatu) – Hukuman terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, meningkat menjadi dua tahun dan tiga bulan terkait korupsi pengadaan lahan Samota, Sumbawa. Hal itu berdasarkan putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) NTB, Selasa, 6 Oktober 2026.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Subhan terbukti secara sah secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara dua tahun dan tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih membacakan putusan secara daring melalui kanal YouTube PT NTB.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang denda Rp50 juta kepada mantan Kepala BPN Lombok Tengah tersebut. Jika tidak mampu membayar denda, pihak terkait akan menyita dan melelang harta dan benda terdakwa.
“Jika harta bendanya tidak cukup untuk membayar denda, maka sebagai gantinya adalah pidana kurungan tambahan selama 50 hari,” ucap Hera Kartiningsih.
Di tinga pertama, hakim memvonis mantan Kepala BPN Sumbawa dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada Subhan sebesar Rp50 juta. Denda tersebut harus terbayar paling lambat selama sebulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Apabila denda tersebut tidak terbayar, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi maka sebagai penggantinya adalah pidana penjara selama 50 hari.
JPU sebelumnya menuntut Subhan dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam korupsi pengadaan lahan Samota seluas 70 hektare.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Subhan membayar denda Rp500 juta. “Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari,” kata perwakilan JPU, Arifuddin Achmad di Ruang Sidang PN Mataram, Senin 3 Agustus 2026. (*)




