Breaking NewsHukrim

Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Samota Divonis 2 Tahun Penjara

Mataram (NTBSatu) – Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota, Sumbawa, Muhammad Jan dan Pung’s Saifullah Zulkarnain, gigit jari. Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) NTB memvonis keduanya dengan pidana penjara selama dua tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih membacakan putusan secara daring melalui kanal YouTube PT NTB, Selasa, 6 Oktober 2026.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum tim appraisal dan pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain tersebut membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan tambahan.

IKLAN

Hakim membacakan putusan berdasarkan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut majelis, perbuatan para terdakwa merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Meskipun masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda, terdapat kesesuaian kehendak dan kerja sama untuk mencapai hasil yang sama.

“Kesadaran bersama ini tidak berarti harus ada pemufakatan terlebih dahulu. Cukup apabila ada pengertian antara peserta pada saat perbuatan dengan tujuan mencapai hasil yang sama,” beber hakim dalam pertimbangannya.

IKLAN

Majelis menilai, tanpa peran serta masing-masing terdakwa, perbuatan tersebut tidak akan terjadi dan kerugian negara tidak akan timbul.

“Membuktikan adanya rangkaian perbuatan yang tidak dapat dipisahkan dari terdakwa sebagai penilai publik yang bertindak selaku pimpinan rekanan KJPP Pung’s Zulkarnaen dan Muhammad Jan dan Subah selaku Kepala BPN Sumbawa,” ucap Hera Kartiningsih.

Sebelumnya, hakim pada pengadilan pertama menjatuhkan vonis lepas (onslag van alle rechtsvervolging) kepada Muhammad Jan dan Pung’s Saifullah Zulkarnain pada sidang putusan, Rabu malam, 19 Agustus 2026.

“Mengadili, menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Oleh karena itu para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Hakim Ketua, Lalu Moh. Sandi Iramaya membacakan putusan di Ruang Sidang PN Mataram.

Selain itu, majelis hakim juga membebaskan kedua terdakwa tersebut dari tahan Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut Muhammad Jan dengan penjara selama dua tahun enam bulan. Kemudian denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Sedangkan terdakwa Pung’s Saifullah Zulkarnain dituntut penjara selama dua tahun. Selain itu, penuntut umum juga meminta hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Di dalam perkara ini, hakim juga memvonis satu terdakwa lainnya, yakni Subhan. Mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Sumbawa itu divonis dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada Subhan sebesar Rp50 juta. Denda tersebut harus terbayar paling lambat selama sebulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Apabila denda tersebut tidak terbayar, maka jaksa penuntut umum (JPU) dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa.

“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,” ucap Sandi. (*)

Artikel Terkait