Mataram (NTBSatu) – Isu dugaan dokter internsip atau magang menjaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa pendampingan dokter definitif beredar di media sosial. Dugaan tersebut terjadi di salah satu puskesmas di Lombok Barat dan memicu sorotan terhadap pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) di NTB.
Isu tersebut mencuat melalui unggahan akun dokterwatch.id yang mendapat 4,2 ribu suka dan ratusan komentar. Forum Komunikasi Aktivis Kesehatan (FKAK) NTB meminta pemerintah segera menindaklanjuti informasi tersebut.
Koordinator FKAK NTB, Abdul Hafizdirrahman mengatakan, program internsip memiliki tujuan utama sebagai proses pembelajaran bagi dokter. Menurutnya, fasilitas pelayanan kesehatan tidak boleh menjadikan peserta internsip sebagai pengganti dokter definitif.
“Program internsip pada prinsipnya merupakan proses pemantapan dan pemahiran kompetensi dokter, bukan untuk menggantikan kebutuhan dokter definitif,” kata Hafiz kepada NTBSatu, Senin, 5 Oktober 2026.
Hafiz juga menyoroti pelaksanaan supervisi dalam pelayanan IGD. Ia meminta pemerintah mengevaluasi apabila peserta internsip benar-benar menjalankan pelayanan secara mandiri.
“Kalau benar ada peserta internsip yang menjalankan pelayanan IGD secara mandiri tanpa supervisi aktif, tentu harus segera dievaluasi,” ujarnya.
Menurut Hafiz, pemerintah perlu memastikan jadwal jaga tidak menggeser tujuan utama program internsip. Pengelola wahana juga harus memastikan dokter pendamping menjalankan fungsi supervisi secara aktif.
Dinas Kesehatan Beri Bantahan
Dinas Kesehatan NTB menyatakan, hasil verifikasi tidak menemukan praktik seperti informasi yang beredar. Kepala Dinas Kesehatan NTB, dr. Lalu Hamzi Fikri mengatakan, pihaknya langsung melakukan verifikasi lapangan.
“Kami langsung turun memastikan informasi tersebut,” kata Hamzi melalui keterangan resminya, Senin, 5 Oktober 2026.
Hamzi dan timnya melakukan monitoring bersama Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) NTB. Dinas Kesehatan Lombok Barat (Lobar) juga ikut dalam proses verifikasi tersebut.
Dinas Kesehatan NTB mencatat, sebanyak 16 peserta PIDI masuk melalui Dinas Kesehatan Lobar. Peserta tersebut diterima pada 21 September 2026 yang lalu.
Selanjutnya, Dinas Kesehatan Lobar mendistribusikan mereka ke sejumlah wahana. Wahana tersebut mencakup rumah sakit dan puskesmas.
Pada 23-30 September, peserta masih menjalani tahap orientasi. Saat itu, Surat Izin Praktik (SIP) peserta belum terbit. Karena itu, wahana tidak memberikan tugas pelayanan pasien kepada peserta.
Kesalahpahaman Jadwal
Situasi berubah setelah SIP peserta terbit pada 1 Oktober 2026. Pihak wahana kemudian menyusun draf jadwal pelayanan peserta internsip. Draf itu membagi tugas ke sejumlah pelayanan.
“Rinciannya, satu peserta masuk jadwal jaga IGD. Satu peserta bertugas di Poli, dan dua peserta bertugas luar gedung. Nah, wahana belum menetapkan draf tersebut sebagai jadwal resmi. Pihak wahana masih membahas jadwal tersebut bersama peserta dan dokter pendamping saat itu,” jelas dr. Hamzi.
Dari sinilah informasi mengenai jadwal jaga siang kemudian beredar. Dinas Kesehatan NTB menyebut, informasi itu berasal dari ruang diskusi internal peserta.
Pemerintah menyatakan peserta tidak mengunggah aduan tersebut ke media sosial. Dinas Kesehatan juga menyatakan tidak ada peserta yang melaporkan isu tersebut melalui akun media sosial.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan memang memperkuat tata kelola program internsip pada 2026. Kemenkes menerbitkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/594/2026 tentang pedoman program internsip.
Aturan tersebut membatasi jam kerja peserta maksimal 40 jam setiap pekan. Kemenkes juga melarang pemadatan jam kerja peserta. Selain itu, pelaksanaan jaga harus berada di bawah supervisi dokter pendamping.
Dinas Kesehatan NTB juga menyatakan akan memperkuat monitoring dan evaluasi seluruh wahana. Monev tersebut mencakup jadwal kerja, jadwal jaga, supervisi, pembagian tugas, dan lingkungan kerja.
“Kami akan terus memantau pelaksanaan PIDI di seluruh wahana. Jika monev menemukan pelanggaran pedoman, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kemenkes dan KIKI,” pungkas dr. Hamzi. (*)




