ASN di Mataram Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Mataram (NTBSatu) – Plt. Sekertaris Daerah Kota Mataram Bq. Evi Ganevia melarang ASN Pemkot Mataram menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tahun ini.
Dia mengatakan, aturan ini sama seperti tahun lalu. “Saya kira ketentuan ini sama dengan tahun lalu, Insya Allah Pemerintah kota akan patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” Kata Evi, Senin 10 April 2023.
Diketahui, aturan larangan mudik tahun 2022 diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2022.
Dalam aturan tersebut menjelaskan, setiap pegawai pemerintahan tidak boleh menggunakan kendaraan plat merah itu diluar kepentingan dinas.
Meski aturan tersebut tidak menyebutkan secara spesifik sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar, namun akan tetap terkena sanksi kode etik.
“Kalau sanksi yang melanggar secara umum karena tidak patuh acuannya adalah peraturan tentang kode etik,” lanjut Evi.
Saat disinggung terkait peraturan yang melarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik berkaitan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, dia enggan menjawab.
“Cukup dulu, ya. Jangan dibahas yang itu. Saya harus belajar sambil buka kitab,” tutupnya. (KHN)
Lihat juga:
- Lagi, Warga Gotong Jenazah Lewat Jalan Rusak Desa Batu Jangkih Lombok Tengah
- Dermaga Ai Bari Siap Dongkrak KEK Samota, Akses Jalan dan Jembatan Segera Dibangun
- Bupati Lotim Irit Bicara soal Sengketa Pemda dengan PT NSL di Dermaga Labuhan Haji
- Sidang Praperadilan Kasus Dana “Siluman”, IJU dan Hamdan Minta Dibebaskan
- Polda NTB Ungkap Mataram Jadi Pusat Penangkapan Narkoba Terbanyak 2025
- Bupati Iron Gelontorkan Rp90 Miliar untuk Jaminan Kesehatan Warga Lotim di 2026



