Daerah NTB

12 Tersangka akan Diperiksa Marathon, Wabup Lombok Utara tak perlu Izin Khusus

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi NTB agendakan pemeriksaan 12 tersangka kasus dugaan korupsi untuk tiga objek. Termasuk dalam agenda pemeriksaan Wakil Bupati, Danny Karter Febrianto.

Menurut juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan, SH., MH, jadwal pemeriksaan sudah keluar dari penyidik. Menurut agenda, pekan ini pemeriksaan secara marathon.

“Iya, pekan ini. Tapi kami tidak boleh menyebut siapa siapa yang akan dipanggil,” kata Dedi menjawab ntbsatu.com.

Nama yang akan dipanggil lebih awal atau di bagian akhir juga tidak bisa disebutnya. “Kami gak bisa sebut siapa yang duluan dan belakangan,” ujar dia.

Mengenai pemanggilan Wakil Bupati, ditegaskan, sama perlakuannya dengan para tersangka lain. Apalagi soal perizinan tertentu, tidak seperti aturan sebelumnya.
“Tidak ada izin untuk itu,” tandasnya.

IKLAN

Para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi Rehabilitasi Gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok Tahun Anggaran 2019 terdiri :

  1. AAF selaku Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Tahun 2019
  2. DEK sekaku Direktur CV. Kerta Agung.
  3. WSB, woraswasta.

Kemudian, tersangka pada Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang Operasi dan ICU RSUD Lombok Utara ;

  1. SH, selaku Direktur RSUD KLU
  2. EB, selaku PPK pada Dikes KLU

3.DT, selaku Kuasa Direktur PT. Apromegatama. (Penyedia)

  1. DD, selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama ( Konsultan Pengawas).

Selanjutnya, tersangka pada perkara dugaan Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang IGD dan ICU RSUD KLU dengan inisial :

  1. SH, selaku Direktur RSUD KLU
  2. HZ, selaku PPK pada RSUD KLU.
  3. MR, selaku Kuasa PT. Bataraguru (Penyedia).
  4. LFH, selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas).
  5. DKF, selaku Staf Ahli CV. Indo Mulya Consultant.

Para tersangka akan diperiksa bergilir mulai pekan ini. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button