Mataram (NTB Satu) – Pria berinisial LHA 46 tahun, yang kesehariannya dikenal sebagai pepadu Peresean, kini harus pasrah berhadapan dengan hukum. Dengan dalih terdesak kebutuhan ekonomi, ia nekat berbisnis sabu.
Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur, menangkap LHA di kediamannya di Dusun Gubuk Lauk, Desa Korleko, Labuhan Haji, Lombok Timur Senin 3 April 2023 lalu.
Dalam porses penangkapan terhadap LHA, saat itu pelaku sedang duduk santai di teras rumahnya. Kedatangan anggota polisi sontak membuatnya terkejut.
“Berkat informasi masyarakat, kami lakukan penggerebekan terhadap LHA,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, AKP Gusti Ngurah Bagus Suputra, kemarin.
LHA yang tidak berkutik dengan kedatangan polisi, tampak pasrah mengikuti perintah untuk menunjukan barang bukti sabu miliknya. Alhasil, dari yang bersangkutan, polisi menemukan sebanyak 3,96 gram sabu.
“Pengakuan pelaku, dia mendapat barang tersebut dari seseorang di Kecamatan Aikmel,” sambungnya.
Hasil pendalaman terhadap pelaku, sambung Kasat, ia mulai menjalankan bisnis sabu itu sejak satu tahun lalu. “Alasannya lagi-lagi karena desakan kebutuhan ekonomi. Tapi kami masih dalami,” ujar Suputra.
Lebih jauh kata Kasat, alasan desakan kebutuhan ekonomi itu, lantaran keseharian dari pelaku ini hanya sebagai pemain peresean.
Atas perbuatannya itu, LHA terjerat pasal 112 (1) dan pasal 114 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp.10 miliar.
Selain menyita sabu 3,96 gram, polisi turut menyita barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, alat hisap dan uang Rp 3 juta. (MIL)