Hukrim

Bawa Sabu 1,1 Kilogram Saat WSBK, Perempuan Asal Sumbawa Terancam 20 Tahun

Mataram (NTBSatu) – Seorang perempuan asal Sumbawa berinsial ES harus pasrah usai tertangkap oleh tim Dit Resnarkoba Polda NTB. Pasalnya ia nekat membawa 1,1 kilogram sabu saat Event WSBK pada 3 Maret 2023.

Pelaku inisial ES kini terancam hukuman 20 tahun penjara.

ES mengaku di depan Kapolda, Irjen Pol Djoko Poerwanto sudah melakukan aktivitas sebagai kurir sebanyak dua kali. “Saya sudah dua kali melakukan ini, tetapi baru kali ini tertangkap,” ungkap ES di depan wartawan dan Kapolda.

Ia juga mengaku terpaksa melakukan usaha tersebut lantaran untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Untuk sekali antar paket, dirinya mendapat bagian upah sampai Rp15 juta.

Tidak hanya sampai di situ, ES juga mengaku menjadi pemakai narkotika aktif untuk jenis sabu. Bahkan, untuk sekali pakai, dirinya sanggup membeli hingga 1 gram sabu.

“Saya sering pakai sabu. Jadi sekali pakai saya beli 1 gram dengan harga Rp1,3 juta. Barang itu saya dapati di salah satu teman,” bebernya.

Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, tersangka ES awalnya akan mengedarkan sabu itu di lokasi WSBK. Namun, karena banyaknya petugas, sehingga lokasi transaksi beralih ke Lombok Timur.

“Pelaku ini tiga kali mengubah lokasi transaksinya, pertama di lokasi WSBK, kemudian pindah ke Lombok Timur, dan Sumbawa,” jelas Deddy.

Masih kata Deddy, untuk modus operandi, pelaku inisial ES melancarkan aksinya dengan menyembunyikannya di dalam bungkusan teh cina.

“Total barang bukti kami sita 1,1 kilogram sabu. Pelaku menyimpannya di kemasan teh cina dan dua bungkus di dalam motor,” sebut Deddy.

Kini ES sudah mendekam di Rutan Mapolda NTB untuk proses lebih lanjut. Untuk dirinya disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sebagai informasi, ES merupakan satu dari 23 pelaku yang berhasil diringkus tim Dit Resnarkoba Polda NTB. Penangkapan terhadap 23 orang itu dalam kurun waktu dua bulan, dari Maret sampai April 2023.

Dari pengungkapan itu, Polda NTB turut menyita barang bukti sbau dan ganja. Dengan berat masing-masing, sabu seberat 1,6 kilogram dan ganja 9,8 kilogram. Untuk kerugian sendiri, taksiran awal Polda NTB mencapai Rp2,2 miliar. (MIL)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button