Mataram (NTBSatu) – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) korban kebakaran di Bima, Andi Sirajudin melalui penasihat hukumnya (PH), Abdul Hanan membacakan pleidoi, Senin 3 April 2023.
“Membebaskan terdakwa Andi Sirajudin dari seluruh tuntutan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU),” kata Abdul Hanan di ruang sidang Gedung PN Tipikor Mataram.
Alasan hakim harus membebaskan eks Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima tersebut, lanjutnya, pernyataan terdakwa Sukardin yang mengatakan Andi Sirajudin menerima sejumlah uang dari proyek tersebut tidak disertai barang bukti maupun nota.
“Jika dari fakta persidangan, tidak ada satupun yang membuktikan bahwa Andi Sirajudin pernah menerima uang tersebut,” sebut Abdul Hanan.
Menurutnya, dalam pasal 55 ayat 1 KUHP menyebutkan, perbuatan bersama-sama dalam hukum pidana harus dibuktikan adanya kesepakatan kerja sama.
“Akan tetapi tidak ada sedikit pun kesepakatan antara Sirajudin dengan dua terdakwa lainnya, yakni Sukardin dan Ismud. Ketiganya tidak terbukti pernah bersepakat untuk melakukan tindakan pidana,” ucap Abdul Hanan.
Begitu juga terkait bantuan terhadap korban kebakaran di Bima tahun 2020 hingga 2021. Abdul mengatakan, kliennya telah mentransfer kepada setiap penerima bantuan. “Tanpa dipotong sedikit pun,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Andi Sirajudin dituntut selama 3 tahun penjara. Tuntutan itu lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya, yakni Mantan Kabid Linjamsos, Ismud dan Sukardin selaku pendamping. Keduanya dituntut 2 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibaya, Andi Sirajudin harus mengganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.
Sedangkan Ismud dan Sukardin dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika keduanya tidak membayar, maka akan menjalani pidana penjara selama 3 bulan penjara.
Menurut JPU, berdasarkan fakta persidangan, unsur pasal yang kepada ketiganya sudah terpenuhi.
Dari uraian dakwaan JPU, korban kebakaran di enam desa, Kabupaten Bima menerima bantuan dari Kementerin Sosial (Kemensos) RI Rp5,4 miliar.
Total yang menerima bantuan sebanyak 258 kepala keluarga. Masing-masing mendapatkan bantuan bervariasi, tergantung dari tingkat kerusakannya, ringan, sedang, dan berat.
Saat penyaluran dana bansos, Sukardin selaku pendamping melaporkan ke Kadinsos Bima terkait warga yang tidak bisa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke Andi Sirajudin. Saat itu, Andi memerintahkan Sukardin untuk memotong dana Bansos dari para penerima bantuan.
Pemotongannya bervariasi. Bagi rusak ringan dipotong Rp500 ribu, rusak sedang Rp800 ribu, dan rusak berat Rp1,2 juta.
Dari pemotongan itu, Sukardin berhasil mengumpulkan pemotongan dana Rp105 juta. Selanjutnya, hasil pemotongan tersebut disetorkan ke Kadinsos dan Kabid Linjamsos. Andi Sirajudin menerima Rp23 juta dan Ismud Rp32 juta. Sisanya Rp50 juta untuk Sukardin sendiri. (KHN)
Lihat juga:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
- Bahlil Umumkan Kepengurusan DPP Partai Golkar, Berikut Daftarnya